Papua BaratPemerintahanProvinsi Papua Barat

Pemprov Papua Barat Segera Sosialisasikan Omnibus Law Cipta Kerja ke Masyarakat

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Provinsi Papua Barat, Frederik Saidui, mengatakan, pemerintah provinsi segera melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) kepada masyarakat.

Pasalnya, kata Saidui, masih banyaknya warga khususnya di sektor pekerja baik formal maupun non formal belum mengetahui isi Undang Undang Cipta Kerja yang telah diluncurkan oleh pemerintah pusat tersebut.

“Dampak dari ketidaktahuan ini menyebabkan terjadi gelombang aksi demo yang ditengarai mencampur adukkan persoalan ketenagakerjaan dengan politik. Karena itu, sosialisasi UU Omnibus Law akan segera dilakukan kepada masyarakat di Papua Barat,” ujarnya, Kamis (29/10/2020).

Menurut dia, sosialisasi itu penting agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang isi dan roh UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan oleh DPR RI bersama dengan pemerintah.

“Kita akui kurang adanya sosialisasi kepada masyarakat, sehingga timbul gejolak. Kami sudah lapor ke Wakil Gubernur dan direstui untuk melakukan sosialisasi kepada aliansi pekerja yang terkena dampak langsung tentang UU Cipta Kerja ini,” ujarnya.

Dia menambahkan semangat penerbitan UU Omnibus Law, merupakan bentuk komitmen pemerintah melindungi hak dasar pekerja dan buruh. Namun, karena kurang tersosialisasi dengan baik sehingga menyebabkan terjadinya gelombang penolakan dan demonstrasi massa.

Untuk itu, dijarapkan melalui sosialisasi, masyarakat mampu memahami dengan baik dan benar makna yang terkandung di dalam UU Cipta Kerja tersebut.

“UU ini diciptakan oleh pemerintah bersama DPR pada prinsipnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Saidui.(me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta