Hukum & KriminalKab ManokwariPapua Barat

Plt. Bupati Buka Latihan SAR Daerah Tahun 2020 Kantor Pencarian dan Pertolongan Manokwari

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Plt. Bupati Manokwari, Robert Rumberkwan, menghadiri acara pembukaan latihan SAR Daerah Tahun 2020 Kantor Pencarian dan Pertolongan Manokwari, Rabu (21/10/2020).

Kegiatan tersebut mengangkat tema ‘Melalui Latihan SAR Daerah tahun 2020, Kita Tingkatkan Pelayanan SAR dan Kemampuan Teknis Operasi Pencarian dan Pertolongan Bersama Potensi SAR Pada Kecelakaan Kapal Di Perairan Manokwari’.

Plt. Bupati Manokwari Robert Rumberkwan mengatakan keadaan potensi SAR diharapkan mampu meminimalisir Respon Time dalam penanganan kecelakaan, bencana alam maupun kondisi yang membahayakan manusia.

“Untuk mencapai tujuan ini perlu adanya peningkatan kemampuan personil SAR. Salah satunya melalui latihan SAR daerah yang melibatkan Kantor SAR, intansi-instansi potensi SAR di Manokwari. Sehingga terbangun kesamaan langkah dalam operasi yang terpadu dan konferhensip,” ujarnya.

Selain itu, Rumbekwan meminta agar instansi teknis lainnya dapat ikut memantau standar keselamatan transportasi laut, khususnya pada pelayaran agar benar-benar melihat kelayakannya dan selalu memperhatikan data BMKG.

“Data yang diterima dari Basarnas Manokwari, untuk kecelakaan kapal hingga September 2020 ada 11 kasus. Ini didominasi perahu dan kapal nelayan. Untuk itu kita perlu bersama-sama berpartisipasi dan mensosialisasikan pada nelayan di Manokwari, agar lebih waspada,” ungkapnya.

Sementara Ketua Pelaksana Andarias Alik, menambahkan tujuan dari latihan ini adalah menyatukan pola pikir dan pola tindakan dalam penyelenggaraan operasi SAR kecelakaan kapal, meningkatkan koordinas, pengerahan potensi dan pengendalian operasi dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan operasi SAR.

“Materi latihan akan dipaparkan oleh kepala Basarnas Manokwari dan Manajemen Posko, dengan jumlah peserta 50 orang dari Basarnas, potensi SAR, pemerintah dan swasta,” tandasnya.(sos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta