AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Kapolda Tornagogo Harap Vaksinasi Corona Tahap II Tepat Sasaran

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing berharap pelaksanaan Vaksinasi Tahap II di wilayah Papua Barat dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Pemerintah merupakan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksinasi secara baik, sebagai pelayan publik mempunyai Resiko yang tinggi terhadap penularan covid-19, karena interaksi dan mobilitas yang tinggi pula.

Menurutnya pelaksanaan Vaksinasi Tahap II yang sasarannya kepada petugas pelayanan publik yaitu TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, satuan polisi pamong praja, kepala desa, kepala Kantor lurah, perangkat desa atau kelurahan, anggota DPR, DPD, DPRD, ASN, serta petugas pelayanan publik lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dan Kelompok usia lanjut 60 tahun.

“Sasaran tahap II ini meliputi 16,9 juta pelayanan publik dan 21,5 juta lansia,”sebut Tornagogo

Dan tempat pelaksanaan vaksinasi dilakukan di pusat-pusat fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi , pemerintah daerah kabupaten kota, atau milik masyarakat swasta yang memenuhi syarat fasilitas pelayanan tersebut.

“Baik Puskesmas, klinik, rumah sakit atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan,”ujarnya

Tujuan vaksinasi, tentu selain mendorong pembentukan kekebalan tubuh secara spesifik pada penyakit covid-19, juga agar terhindar dari tertularnya ataupun kemungkinan sakit berat, juga dapat melindungi individu keluarga dan masyarakat yang tidak masuk dalam sasaran vaksinasi.

Sebaiknya sebelum dan saat proses maupun sesudah vaksinasi covid-19, pelayanan publik dan lansia tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, menerapkan 5 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi agar lebih efektif menekan penyebaran covid-19.(JP/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta