Soal Pengadaan 5.000 Bibit DOC, Valentinus Wainarisi Akan Layangkan Surat Pengaduan Ke Inspektorat PB

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Anggota Asosiasi Ayam Petelur (ASAPTER) Kabupaten Manokwari Valentinus Wainarisi akan melayangkan surat pengaduan kepada inspektorat Papua barat untuk menyelidiki pengadaan 5.000 bibit DOC Ayam Petelur dan pendistribusiannya di dinas Peternakan Papua Barat T.A 2023.
“Dalam waktu dekat akan menyerahkan surat pengaduan kepada inspektorat Papua Barat untuk ditelusuri kembali. Kita sudah punya data oknum siapa saja yang melakukan pengadaan ini. Pendistribusiannya tidak jelas,”kata Valentinus, Senin (22/7/2024).
Ia menegaskan bahwa terkait pengadaan 5.000 DOC ayam petelur, pihaknya sudah memiliki data termasuk bendera siapa yang digunakan dalam proses pengadaan.
” Yang menjadi pertanyaan kami pendistribusiannya itu ke kelompok mana? Ini kan tidak jelas,”imbuhnya.
Valentinus mengaku, sebagai anggota ASAPTER yang bergerak di bidang peternakan ayam petelur jujur sangat kecewa. Karena 11 pengusaha OAP Ayam Petelur yang tergabung dalam ASAPTER Manokwari dengan jumlah keseluruhan anggota mencapai 34 orang ini harus mendapat perhatian pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini dinas Peternakan.
“Kami 11 peternak ayam petelur OAP punya usaha itu dibawah 500 ekor. Sementara pemerintah pengadaan ribuan DOC. Pertanyaannya dari ribuan DOC itu dikasih kepada kelompok siapa? Peruntukannya untuk siapa? harus jelas. Ini yang kami pertanyakan,”tegas Mantan Anggota MRPB ini.
Seyogianya jika ada pengadaan bibit seperti itu seharusnya dinas berkoordinasi dengan asosiasi sehingga penyalurannya itu tepat sasaran kepada pengusaha ayam petelur OAP.
Yang dikhawatirkan lebih lanjut Wainarisi, pengadaan bibit DOC tersebut hanya untuk melengkapi standar program, sementara asas manfaatnya tidak sedangkan program ini setiap tahun. Tapi realitanya tidak tepat sasaran.
Ia pun mempertanyakan, sudah 8 tahun sejak tahun 2017 dilaksanakannya program ini, sudah berapa banyak OAP yang bergerak di bidang peternakan yang berhasil diberdayakan dinas peternakan Papua Barat melalui program dimaksud, baik ayam petelur, ayam pedaging dan ayam kampung.
“Berapa banyak? Sementara uang milyaran sudah terserap habis,”sebut Wainarisi dengan nada tanya.
Berdasarkan UU Otsus pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan, pemerintah wajib melakukan pemberdayaan bagi pengusaha OAP.
“Itu perintah amanat UU Otsus dan peternakan sebagai instansi teknis wajib melaksanakan amanat itu. Pelayanan model apa yang diterapkan, ia mengingatkan bidang tertentu Dinas Peternakan agar tidak melibatkan orang lain dalam kasus ini. Harus gentleman dan bertanggung jawab,”cetusnya.
Ia berharap kepala dinas Peternakan sebagai putra asli Papua agar memperhatikan ini, perlu untuk duduk bersama mendiskusikan hal ini sehingga asas pemberdayaan kepada OAP bisa tercapai.
“Seharusnya dinas peternakan secara gamblang membuka data berapa banyak OAP yang berhasil dibina melalui program ini,”tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Papua Barat Jerry Suila mengatakan, secara mekanisme inspektorat baru akan melakukan penyelidikan setelah menerima surat pengaduan dari pihak terkait. (jp/ask)