Enam OPD Pemprov Ini Hambat Penyaluran Dana Otsus Tahap I, Wagub Tegaskan Segera Lengkapi Persyaratan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat tahap I tahun 2025, belum juga dicairkan oleh Pemerintah Pusat, karena sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi oleh enam OPD Pemprov Papua Barat.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani menegaskan kepada sejumlah OPD yang belum melengkapi persyaratan dimaksud agar segera melengkapinya sehingga proses pencairan dana Otsus tahap I Papua Barat bisa direalisasikan.
“Hari ini tanggal 20 Mei tahun 2025, Bapak Gubernur dan saya sebagai Wakil Gubernur genap tiga bulan bertugas (90) hari, “sebutnya
Berdasarkan laporan yang diterima khusus pencairan dana Otsus tahap I tahun 2025 belum tersalurkan karena sejumlah persyaratan dan dokumen yang belum dilengkapi oleh enam OPD.
Ia menyebut ada enam OPD tersebut adalah Dinas Sosial, Biro Kesra Setda PB, Dinas Kelautan dan Perikanan PB, Dinas ketahanan Pangan PB, Badan Kesbangpol PB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung PB.
“OPD segera lengkapi, tidak bisa kita bicara-bicara saja kemudian selesai ada yang perlu dilengkapi dan diimplementasikan. Karena kalau satu OPD penerima Dana Otsus tidak melengkapi dokumen tersebut akan berdampak pada OPD yang lain. Sehingga butuh kerja sama kita,”tegasnya
Sifatnya mandatori kata Wagub, sehingga sebagai OPD Penerima Otsus tersebut tidak bisa dipindahkan ke OPD lala.
“Dulu kita bicara saja secara global lalu selesai, sekarang semuanya harus sesuai panduan rencana induk pembangunan papua, rencana aksi dan seluruh pemanfaatan dana Otsus diarahkan untuk mencapai rancangan atau rencana induk pembangunan papua dan rencana-rencana aksi,”bebernya
Sehingga harus dilengkapi supaya apa yang disyaratkan atau tujuan pemanfaatan itu sesuai dengan rencana induk maupun rencana aksi.
Adapun Persyaratan yang perlu untuk dilengkapi berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK), sebagai dokumen yang memuat dasar hukum, tujuan, sasaran, output, kegiatan, dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan.
Kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai dokumen yang berisi rincian anggaran biaya yang diperlukan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
“Juga Detailed Engineering Design (DED) sebagai dokumen yang berisi desain teknis mendetail dari suatu proyek atau kegiatan, termasuk gambar kerja, spesifikasi teknis, dan perhitungan teknis,” jelasnya
Memang kata Wagub, hal Ini tampak sederhana tetapi berdampak sangat luas terhadap realisasi program pemerintah daerah.
“Sehingga sekali lagi saya tegaskan agar menjadi perhatian dan diseriusi. Setelah pertemuan ini, semua OPD kita rapat supaya bersama Bappeda dan Sekda , serta para asisten kita diskusikan bersama apa kendalanya dan dilengkapi,” cetusnya. (jp/ask)