MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Alokasi Penerimaan Anggaran bagi provinsi Papua Barat berubah sejak diterbitkannya Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 206 tahun 2022 per tanggal 27 Desember 2022.
Hal ini seiring dengan telah disahkannya RUU DOB Provinsi Papua Barat daya dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022 di Jakarta.
Alhasil total pendapatan APBD PB mengalami pengurangan sebesar 36 persen dari total alokasi awal, juga alokasi transfer ke daerah mengalami pengurangan sebesar 47 persen karena dibagi untuk DOB Provinsi Papua Barat Daya.
Hal ini membuat Wakil Ketua II Komite I DPD RI Dr Filep Wamafma angkat bicara. Ia menilai bahwa pembagian keuangan tersebut menyimpang dari aturan.
Karena menurut senator Papua Barat ini, bahwa pada saat pembahasan pembentukan undang-undang pemekaran DOB PBD dan tiga provinsi lainnya di tanah papua sangat jelas bahwa alokasi anggaran operasional provinsi baru 100% dibebankan ke APBN tidak membebankan APBD.
“Ini menjadi catatan penting saya untuk mempertanyakan kepada pemerintah pusat, sejauh mana komitmen dan konsisten pemerintah,”tegasnya
Dalam pembahasan RUU Pemekaran Provinsi di tanah Papua ada 2 hal penting yang dibahas saat itu yaitu terkait kepegawaian 20:80 dan soal Keuangan.
“Keuangan kita minta untuk tidak di bebankan ke APBD tetapi faktanya tidak demikian. Bahwa hampir 40% dana dari Papua barat dan provinsi induk lainnya di tanah Papua di bagi begitu saja untuk provinsi baru,”kata Filep Wamafma
Ini sebuah langkah awal yang perlu digali akar persoalan dan solusinya.
“Jadi menurut saya, salah, kita yang menyusun undang-undang ini, tetapi dengan melihat fakta tadi Pak Bupati dan pak gubernur menyampaikan saya pikir ini fakta yang tidak benar,”cetusnya.(jp/fir)