HeadlineProvinsi Papua Barat

248 Rekomendasi BPK RI Atas LHP Pemprov PB T.A 2021 Masih Proses Tindaklanjut

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2021 dengan sejumlah rekomendasi.

Anggota VI BPK RI selaku pimpinan pemeriksaan keuangan negara VI Dr. pius lustrilanang, S.IP., M.Si., CFRA.,CSFA, mengatakan, rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 248 rekomendasi atau 16, 84% sedangkan sisanya sebesar 13,11% atau 193 rekomendasi belum ditindaklanjuti.

BPK RI Perwakilan Papua Barat Lebih lanjut Lustrilanang mengingatkan agar pemerintah Provinsi Papua Barat Menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Sebagai informasi, hingga semester 2 tahun 2021 pemerintah Provinsi Papua Barat telah Menindaklanjuti 70,04 Persen terdiri dari 1.026 rekomendasi dengan status sesuai dengan 5 rekomendasi dengan status tidak dapat ditindaklanjuti dari 1.472 rekomendasi yang diberikan BPK.

“Kami mengapresiasi atas pencapaian ini dan upaya perbaikan yang telah dilakukan,”ucap Lustrilanang saat menyampaikan LHP BPK RI atas LKPD T.A 2021 Pemprov Papua Barat dalam Rapat Paripurna Istimewa DPR Papua Barat, Selasa (10/4/2022) di Manokwari.

Menurut ia, BPK RI Perwakilan Papua Barat menemukan ermasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah seperti;

Penatausahaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yanb belum tertib, penatausahaan persediaan pada 5 SKPD belum tertib, pengelolaan belanja hibah pada 7 SKPD belum sepenuhnya sesuai ketentuan, pengendalian pelaksanaan belanja modal pada 5 SKPD belum sepenuhnya memadai, dan pengendalian atas penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum memadai.

BPK RI juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan tahun anggaran 2021 pada pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai penekanan pada aspek kinerja tertentu.

Yaitu pemerintah Provinsi Papua Barat perlu menyelaraskan penanggulangan kebijakan kemiskinan dengan institusi lain yang terkait . Juga pemerintah Provinsi Papua Barat perlu meningkatkan manfaat nyata atas pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan. Serta pemerintah Provinsi Papua Barat perlu meningkatkan kualitas pengetahuan keterampilan dan akses permodalan bagi masyarakat miskin di Papua Barat

“Kami mengharapkan DPR DPR Papua Barat dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran legislasi dan pengawasan,”harap Lustrilanang

Menanggapi rekomendasi BPK RI tersebut Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan mengatakan, laporan hasil yang diserahkan kepada pemprov PB merupakan pedoman untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di masa yang akan datang.

Ia berharap dengan semakin baiknya pengelolaan keuangan akan berpengaruh pula terhadap Peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Barat. Ia yakin bahwa temuan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPK RI yang telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan akan memberikan saran-saran konstruktif dan sangat berharga.

Sebagai entitas pelaporan pemerintah Provinsi Papua Barat akan terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan kami yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI. Termasuk sesegera mungkin dan berupaya maksimal Menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat terus berusaha dan berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang dilandasi komitmen seluruh jajaran pemerintah Provinsi Papua Barat berdasarkan rekomendasi,”ketus Gubernur.(jp/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta