Dinas KehutananHeadlinePemprov PB

Tambang Emas Ilegal Di Pegaf Masuk Kawasan Cagar Alam, Pusat Yang Punya Kewenangan Keluarkan Ijin

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Penambangan Emas yang dilakukan di Wilayah Pegunungan Arfak dan Wasirawi, Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, masuk dalam kawasan Cagar alam.

Hal ini yang menyebabkan Pemerintah Provinsi Papua Barat, tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin perubahan status dan fungsi kawasan hutan di wilayah tersebut karena sesuai ketentuan kewenangannya ada di Pusat dalam hal ini kementrian Kehutanan RI.

“Aktivitas tambang ilegal di Pegaf itu masuk dalam kawasan Cagar Alam sehingga untuk perijinan kewenangannya di Pusat. Ini kita bicara aturan, sehingga pemprov tidak bisa serta merta mengeluarkan rekomendasi atau ijin untuk melegalkan kawasan penambangan Emas di Pegaf juga Wasirawi, ” jelas Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Susanto, S. Hut.,MP kepada awak media, Jumat (23/5/2025).

Berdasarkan peta, lokasi penambangan Emas ilegal tersebut berada dalam kawasan konservasi (Cagar alam) .

Memang, untuk mendongkrak Pendapatan Daerah (PAD) Pemprov Papua Barat mendorong agar kedepan masyarakat juga bisa melaksanakan kegiatan pemungutan penambangan didalam kawasan hutan melalui legalitas ijin yang diberikan.

“Tapi seperti yang sebelumnya sudah saya sampaikan bahwasannya dalam perubahan status dan fungsi kawasan hutan kewenangannya ada di Kementrian Kehutanan, dan nanti dinilai oleh tim terpadu layak atau tidak suatu kawasan itu di alih fungsikan,” ujarnya

Sebab terkait Ijin Penggunaan Kawasan Hutan, lanjut Jimmy Susanto, Gubernur hanya diberi Kewenangan mengeluarkan ijin untuk kawasan dibawah 5 Hektar.

“Hanya di bawah lima hektar saja, diatas lima hektar Itu Kewenangan di Pusat, hal inilah yang menjadi kendala bagi daerah selama ini. Sehingga dalam kunjungan kerja Komite II DPD RI beberapa waktu lalu bapak wakil Gubernur dan OPD terkait meminta agar kewenangan itu dikembalikan ke daerah dengan porsi yang lebih besar,” sebutnya.

Terkait aktivitas penambangan Emas di Pegaf dan Wasirawi tambah Jimmy belum memiliki ijin resmi.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta