HeadlineHukum & KriminalKab Pegunungan ArfakPolda Papua BaratPolriProvinsi Papua Barat

Polda PB Dinilai Terlalu Dini Tetapkan Desthy dan Petra Tersangka, Dasar Hukum Dipertanyakan

Konstruksi hukum terhadap pasal yang disangkakan belum menunjukkan keterkaitan yang cukup kuat.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kuasa hukum Petra Timotius Pattipeilohy alias Petra dan Desty Marenska Thenu menilai penetapan kedua kliennya sebagai tersangka dalam kasus kematian Yanto Idorway oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat dilakukan terlalu dini.

Penilaian tersebut disampaikan kuasa hukum Posma Roy Mangapul Silitonga, SH dan Nejunith Syabes, SH, yang sejak awal mendampingi Petra dan Desty dalam proses pemeriksaan perkara tersebut.

Nejunith Syabes mengatakan, pihaknya telah mendampingi kedua kliennya sejak masih berstatus sebagai saksi, mulai dari pemeriksaan awal, pemeriksaan kedua hingga pemeriksaan tambahan.

Namun, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, Petra dan Desty kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Menurut Syabes, keterangan kedua kliennya sejak pemeriksaan awal hingga setelah berstatus tersangka tidak mengalami perubahan.

Petra dan Desty, kata dia, sejak awal menjelaskan bahwa mereka bersama Yanto Idorway melakukan perjalanan wisata dari Manokwari menuju Pegunungan Arfak.

Dalam perjalanan tersebut, mereka tiba di kawasan Kali Memti yang kemudian menjadi lokasi Yanto Idorway dilaporkan tergelincir dan hanyut.

“Dari awal pemeriksaan sebagai saksi sampai pemeriksaan BAP sebagai tersangka, keterangannya tetap sama. Mereka menyampaikan bahwa almarhum tergelincir dan hanyut di Kali Memti,” ujar Syabes.

Syabes menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua kliennya juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pegunungan Arfak.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Petra dan Desty, terutama karena menurut mereka keterangan kedua kliennya sejak awal dinilai konsisten.

Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan hasil autopsi dan keterangan ahli yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.

Namun, Syabes menilai konstruksi hukum terhadap pasal yang disangkakan belum menunjukkan keterkaitan yang cukup kuat dengan kedua kliennya.

“Kami merasa terlalu dini Polda Papua Barat, dalam hal ini Ditreskrimum, menetapkan kedua klien kami sebagai tersangka. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan melakukan langkah hukum demi kepentingan kedua klien kami,” katanya.

Sementara itu, Advokat Posma Roy Mangapul Silitonga, mengatakan kondisi tersebut membuat pihaknya bersama keluarga mempertanyakan dasar penetapan Petra dan Desty sebagai tersangka.

Saat ini, kata Posma, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

Ia juga tidak menutup kemungkinan pihaknya melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut apabila nantinya ditemukan dasar yang cukup.

Namun, langkah tersebut masih akan dibahas setelah seluruh bukti dan dokumen yang diperlukan dinilai lengkap.

“Kami akan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Kalau sudah cukup, baru kami akan menentukan langkah-langkah hukum yang akan dilakukan,” kata Posma.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau menekan Petra dan Desty dalam perjalanan bersama Yanto Idorway, Posma mengatakan pihaknya telah berulang kali menanyakan hal tersebut kepada kedua kliennya sejak awal pendampingan.

Menurutnya, Petra dan Desty tetap menyatakan tidak ada pihak lain yang menyuruh maupun memberikan instruksi kepada mereka dalam perjalanan tersebut.

“Sudah kami tanyakan berulang kali. Bahkan kami sampaikan, kalau ada pihak lain yang menyuruh atau menekan, sampaikan kepada kami agar kami bisa melakukan pendampingan dan meminta perlindungan kepada LPSK. Tetapi mereka tetap mengatakan tidak ada orang yang menyuruh,” jelasnya.

Posma menambahkan, pertanyaan serupa kembali disampaikan ketika pihaknya mengunjungi kedua kliennya pada Kamis lalu.

Jawaban yang diberikan, kata dia, tetap konsisten bahwa tidak ada pihak lain di belakang Petra maupun Desty.

Ia menyebut pendampingan terhadap kedua kliennya telah dilakukan sejak proses pemeriksaan awal hingga saat ini.

Pihak kuasa hukum juga telah meminta keterangan dari keluarga dan mengaku belum menemukan informasi mengenai adanya pihak lain yang memberikan perintah kepada kedua kliennya.

Untuk saat ini, kuasa hukum masih mempersiapkan bukti dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait penetapan Petra dan Desty sebagai tersangka dalam kasus kematian Yanto Idorway.(jp/red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta