Pemprov Papua Barat Hentikan Ekspor Kayu Bulat, Mulai Tahun Depan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani SH., M. Si mengatakan, telah bertemu Dinas Kehutanan juga investor terkait dalam hal rencana menghentikan ekspor Kayu Bulat Papua Barat.
Prinsipnya proses untuk menghentikan ekspor Kayu Bulat tersebut sedang berjalan, tinggal presentasi akhir yang akan melibatkan investor terkait.
“Sementara berproses ya, nanti akan ada presentasi yang disaksikan langsung Bapak Gubernur untuk kemudian eksekusi kita stop ekspor kayu bulat ke luar Papua Barat. Jadi tinggal tunggu bapak Gubernur kembali ke Manokwari baru kita presentasi,” kata Wagub Lakotani.
Ia memberikan contoh, Pemprov Papua tidak lagi mengekspor Kayu Bulat ke Luar Daerahnya sejak 2018 lalu.
“Sejak 2018,Papua tidak lagi mengekspor kayu bulat ke luar dan dikelola didalam daerah. Sehingga PAD sepenuhnya masuk ke Pemprov dan masyarakat. Pertemuan dengan Dinas Kehutanan Papua Barat juga investor sudah dilakukan. Tinggal menunggu pak Gubernur kembali baru akan dipresentasikan melibatkan investor,” ujarnya.
Memang pada pertemuan dengan Investor yang mengelola Kayu Bulat di Papua Barat, mereka meminta diberikan waktu 2 tahun lagi tetapi Wagub menilai Waktu tersebut terlalu lama.
“Kami berikan waktu dalam 1 tahun ini saja. Sehingga tahun 2026 Kayu Bulat sudah tidak di ekspor lagi ke Luar Papua Barat. Selama ini pengelolaannya 50 persen di ekspor dan 50 persen didaerah. Tetapi disini kami menilai ada permainan. Sehingga tahun depan tidak di ekspor lagi, tapi di daerah saja”beber Wagub
Menurut Wagub selain akan mendongkrak PAD, juga akan memberdayakan masyarakat sekitar terutama yang berada di area konsesi industri Kayu Bulat.
Dia mengatakan, tentu kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan pemerintah daerah.
Kemudian Industri kayu ini nantinya akan menyerap tenaga kerja lokal makanya kita terus terapkan kebijakan melarang kayu bulan keluar dari Papua Barat.
Dampak positif lainnya adalah dalam hal pembayaran pajaknya, akan diberikan kepada pemerintah daerah, pembukaan isolasi daerah untuk masyarakat dan untuk pemerintah daerah.
Sehingga pemerintah provinsi perlu mengambil kebijakan agar, kayu bulat tidak dikirim keluar Papua Barat tetapi diolah melalui industri-industri kayu yang ada di Provinsi Papua Barat.(jp/ask)