HeadlineKab ManokwariPolitikProvinsi Papua Barat

Namanya ‘Disebut Sebut’ Pj Waterpauw Somasi Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe resmi disomasi Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (purn) Paulus Waterpauw M.Si.

Somasi yang dilayangkan Pj Gubernur Papua Barat sekira dua hari lalu itu, lantaran tim kuasa hukum Lukas Enembe ikut menyeret namanya dalam kasus hukum Lukas Enembe.

“Saya sudah memberikan somasi 1 kali 24 jam kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk memberikan jawaban, kalau tidak kita akan buat laporkan pencemaran nama baik,”kata Pj Gubernur, kepada Awak Media, Kamis (26/9/2022) di Manokwari.

Ia menuturkan, harus dipahami bahwa semua manusia sama Dimata hukum meskipun yang bersangkutan adalah seorang pejabat negara.

“Sehingga kewajibannya adalah taat pada hukum. Artinya jika sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana korupsi, maka harus jentel, hadapi itu,”tandas jendral bintang tiga ini.

Sehingga persoalan tersebut tidak bias dan mengaitkannya dengan kepentingan yang lain.

“Tidak ada urusan itu, Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik, itu tidak ada di rana hukum, tidak boleh dipolitisir, hadapi saja, toh pejabat lainnya juga menghadapi itu semua ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka,”tandasnya.

“Jangankan gubernur, menteri-menteri saja berhadapan dengan hukum, dan mereka menghadapi hukum itu,”tuturnya

Ia menilai proses tersebut adalah hal yang normatif, pemberlakuan hukum sama kepada semua orang.

“Saya mohon dengan sangat penasehat hukumnya jangan terlalu banyak berwacana, kasihan nanti kalau suatu saat kita tahu bukti melibatkan penasehat hukumnya maka mau bilang apa,”ujarnya

Ia kembali menegaskan bahwa memberikan waktu 1 kali 24 jam kepada tim kuasa hukum untuk memberikan jawaban. Jika tidak maka pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik kepada pihak berwajib.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta