Hakim Jalani Karantina, Sidang Makar Terdakwa Sayang Mandabayan Ditunda

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sidang dugaan makar dengan terdakwa Sayang Mandabayan, ditunda di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (16/4/2020).
Penundaan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, akibat salah satu majelis hakimnya masih menjalani karantina mandiri dirumah.
Hal ini dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, Benoni A.Kombado.
“Agenda sidang untuk terdakwa Sayang Mandabayan ditunda, karena salah satu Hakimnya baru datang dari luar Papua dan masih menjalani masa karantina mandiri,” ungkapnya, melalui pesan tertulisnya.
Sebelumnya sidang ini dijadwalkan 14 April 2020 lalu, namun ditunda hingga 16 April 2020 (hari ini). Itupun harus kembali ditunda.
“Setelah JPU berkoordinasi dengan pihak Pengadilan, diputuskan untuk sidang terdakwa Sayang Mandabayan, ditunda hingga Senin 20 April 2020. Terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan melalui aplikasi online teleconference,” tukasnya.
Sementara, Metuzalak Awom, Ketua Tim Kuasa Hukum menerima penundaan sidang terhadap kliennya, sesuai petunjuk JPU dengan alasan yang dibeberkan.
“Pada intinya kami sesuaikan dengan petunjuk JPU untuk melaksanakan sidang lanjutan pada Senin 20 April 2020,” ucapnya, melalui pesan tertulisnya.(akp)