Satu Kali Gagal, Kejati Papua Barat Gelar Apel Pencanangan Kedua ZI Menuju WBK-WBBM

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua Barat, menggelar Apel Integritas penguatan komitmen bersama pembangunan zona integritas menuju wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Pada kejaksaan tinggi Papua Barat.
Apel dipimpin oleh Kejati Papua Barat Juniman Hutagaol SH.MH dan dihadiri oleh seluruh pegawai Kejaksaan tinggi Papua Barat, Kamis (14/4/2022) di lapangan apel Kantor Kejati Manokwari.
Dalam arahannya, Juniman Hutagaol SH.,MH mengatakan, Zona integritas hendaknya dipahami sebagai instrumen untuk mewujudkan visi kejaksaan RI yang andal, professional, inovatif dan berintegritas dalam rangka mewujudkan visi Presiden dan Wakil Presiden RI yaitu Indonesia maju dan berdaulat mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Inovasi untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan kepercayaan publik kata Hutagaol hendaknya berorientasi pada tugas dan fungsi (tupoksi) dan wewenang kejaksaan baik dari aspek pemerintah dan aspek kenegaraan.
“Sebagai satker, Kejati Papua Barat memang masih berusia sangat muda baru berusia 2 tahun 2 bulan, namun dalam pelaksanan tupoksi tidaklah kalah dari satker kejati lainnya di indonesia yang terlebih dahulu ada dan eksis,”ungkap Hutagaol
Menurut Hutagaol, pencanangan ZI menuju WBK-WBBM tahun 2022, merupakan yang kedua kalinya dilakukan Kejati Papua Barat, setelah sekali dinyatakan gagal oleh kejaksaan Agung, akibat sejumlah faktor.

Dalam surat wakil Jaksa Agung Republik Indonesia nomor B-44/B/WJA/4/2022 Tanggal 06 April 2022 disebutkan bahwa ada beberapa hal penyebab kegagalan satker Kejaksaan tinggi Papua Barat meraih WBK yaitu diantaranya tidak memenuhi batas minimal IPK 3,60.
Selanjutnya, sehubungan dengan hasil survei yang memenuhi maka proses penilaian tidak dilanjutkan untuk menghasilkan nilai.
Serta kurang optimalnya unit kerja untuk membangun kedekatan dengan pengguna layanan dan pemangku kepentingan lainnya sehingga upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh unit kerja tersebut belum optimal hal ini tercermin dari monitoring dan evaluasi terhadap hasil survei kepuasan masyarakat secara berkala belum berjalan baik.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Maret lalu pihaknya telah membentuk tim kerja pembangunan ZI menuju WBK-WBBM di Kejaksaan Tinggi PB dengan menunjuk Wakil Kepala Kejati sebagai penanggung jawab/ketua tim kerja serta menunjuk para asisten sebagai ketua kelompok kerja (Pokja) Pada masing-masing area.
Untuk itu kepada setiap penanggung jawab area Kejati Papua Barat mengingatkan untuk secara serius mencermati faktor yang mengakibatkan kegagalan Kejati Papua Barat dalam meraih WBK dan menindak lanjuti rekomendasi sebagaimana disebutkan dalam surat Wakil Kejagung dimaksud.
Apel tersebut sekaligus penandatanganan komitmen bersama menuju WBK dan WBBM yang diawali oleh Kejati Papua Barat, Wakil Kejati Witono SH M.Hum disusul para asisten serta Kabag TU, koordinator dan seluruh pegawai Kejati Papua Barat.
Apel diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas menuju WBK-WBBM.(jp/ask)