Dinas KehutananHeadlineKab Pegunungan ArfakKab Teluk WondamaPemprov PBProvinsi Papua Barat

Kadishut PB Harap Setiap Produk Hukum Kehutanan Mengakomodir Hak-Hak Masyarakat Pemilik Ulayat

Kedepan penggunaan kawasan hutan terutama di Papua Barat lebih mengutamakan kepentingan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan.

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Setiap Produk hukum kehutanan diharapkan dapat mengakomodir hak-hak masyarakat pemilik ulayat di Papua Barat.

Hal ini agar proses pengembangan daerah kedepan dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa adanya pro dan kontra antara pemilik ulayat dan pihak ketiga yang akan melaksanakan proses pembangunan seperti jalan dan lainnya.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Susanto S.Hut., MP menyampaikan sejumlah masukan kepada Komite II DPD RI Dalam Kunjungan Kerjanya di Papua Barat, terkait dengan perubahan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurut Jimmy, dalam pengelolaan hutan dengan rasio 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk Kementerian Kehutanan merujuk pada alokasi izin pengelolaan hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hal ini mengindikasikan bahwa daerah memiliki peran yang lebih besar dalam pengelolaan hutan, termasuk izin penggunaan, perizinan, dan aktivitas terkait hutan.

“Memang benar dalam mempertahankan kawasan hutan dengan rasio presentasi 70 persen kepada kami didaerah dan Pusat 30 persen. Tapi sayangnya di dalam perpu Nomor 6 tahun 2023 aturan itu hilang,”kata Jimmy

“Sebagai daerah Otonomi Khusus Papua Barat bersama Bapa Wakil Gubernur kami beberapa kali berkonsultasi ke Pusat terkait kewenangan tersebut tapi pemerintah pusat belum menjawab itu,”ujarnya

Selain itu, sejak perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, semua kewenangan berada di Pusat.

“Seperti yang disampaikan Pak Wakil Gubernur kewenangan yang diberikan kepada daerah untuk ijin pertambangan rakyat paling tinggi 5 hektar dan untuk proses penggunaan kawasan hutan kita juga dibatasi tidak komersil, yang komersil semua di Pusat, ” kata Jimmy

“Kita ini kebagian untuk tempat sampah, kuburan itu dikasih kewenangan ke kita tapi yang ada uang-uangnya semua ada di Pusat nanti kalau di daerah ada kebakaran atau masalah nah itu baru kami di daerah yang tanggulangi,” sambungnya.

Dalam hal ini juga kata Jimmy, kedepan penggunaan kawasan hutan terutama di Papua Barat lebih mengutamakan kepentingan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan.

Kemudian, Papua Barat masih dipenuhi dengan kawasan hutan alami sehingga dalam pengembangan wilayah di Papua Barat masih menemukan sejumlah kendala.

“Kita di Papua Barat ini masih di penuhi dengan kawasan hutan sehingga masih ada daerah-daerah yang sulit dalam pengembangan wilayah contoh seperti di Pegunungan Arfak dan Telum Wondama, kita maju kena, mundur kena,” Tuturnya

“Kenapa? Karena di dua wilayah tersebut memiliki Cagar alam yang luas, seperti di Wondama jika kita melakukan pengembangan ke arah Gunung tidak bisa karena itu wilayah Cagar alam, ke arah pantai pun tidak bisa karena masuk kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih sehingga perlu diberikan ruang oleh pemerintah pusat untuk kepentingan pengembangan daerah kedepan,”bebernya

Pengembangan daerah yang baik, tentu akan tumbuh pusat-pusat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah Pegunungan Arfak dan Wondama.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta