Gubernur Papua Barat Keluarkan Instruksi Antisipasi Korona

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan mengeluarkan instruksi kepada Bupati/Walikota, Kepala Instansi Vertikal, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, serta Kepala OPD di lingkungan Provinsi Papua Barat, Para Kepala Sekolah pada Pendidikan Menengah Negeri/Swasta dan Sederajat, perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi lnfeksi Corona Virus Disease (COVID 19). Instruksi itu dikeluar tertanggal 17 Maret 2020.
Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia Joko Widodo, beberapa menteri terkait dan mempertimbangkan situasi terkini terhadap kesiapsiagaan peningkatan kewaspadaan perkembangan kasus corona virus (COVID 19) di Provinsi Papua Barat.
Sesuai instruksi Nomor : 850/60/2020 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1. Sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat diatur :
a. Terhitung mulai tanggal 18 Maret s.d 3 April 2020, ASN menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah tempat tinggalnya dan tetap melakukan koordinasi secara berjenjang sesuai tugas dan tupoksi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, mulai masuk kantor kembali pada hari Senin tanggal 6 April 2020.
b. ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan kepada atasan langsung.
c. Pemerintah Daerah tetap memberikan tunjangan perbaikan penghasilan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya.
d. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat dan sosialisasi.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat segera menyesuaikan sistem kerja ASN dilingkungannya masing-masing dan menetapkan proses belajar mengajar pada jenjang pendidikan dasar dengan berpedoman pada surat edaran ini dan menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan serta tidak melakukan kegiatan yang bersifat massal.
3. Para Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Para Kepala Sekolah Menengah Negeri/Swasta agar menyesuaikan proses belajar mengajar dengan berpedoman pada surat edaran ini, tetap memperhatikan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dilaksanakan melalui sistem pembelajaran jarak jauh dengan mengoptimalkan pemanfaatan tukrologi informasi.
4. Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 3 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.(red)