DPD RIPolitik

Filep Wamafma Minta RUU Sisdiknas Jamin Pemerataan Pendidikan dan Kepastian Anggaran

JAKARTA, JAGATPAPUA.com— Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjamin pemerataan akses pendidikan, kepastian pembiayaan, dan peningkatan mutu pembelajaran. Ia menilai pembaruan regulasi pendidikan harus menjawab kesenjangan layanan yang masih dihadapi masyarakat, terutama di daerah dengan keterbatasan infrastruktur dan kemampuan fiskal.

Menurut Filep, penyusunan RUU Sisdiknas tidak cukup hanya menyelaraskan berbagai ketentuan hukum. Regulasi tersebut harus memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan pendidikan yang layak, tanpa terhambat kondisi ekonomi, lokasi tempat tinggal, maupun keterbatasan fasilitas pendidikan.

RUU Sisdiknas telah memasuki proses legislasi di DPR RI. Pada 8 Juli 2026, Komisi X DPR RI menyepakati agar rancangan tersebut dilanjutkan ke Badan Legislasi untuk menjalani harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Filep mengatakan salah satu substansi penting yang perlu diperkuat ialah pelaksanaan wajib belajar 13 tahun, yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah. Kebijakan tersebut, menurut dia, harus diikuti kesiapan anggaran, ketersediaan guru, serta fasilitas pendidikan yang memadai.

“Wajib belajar 13 tahun membutuhkan anggaran, guru, fasilitas, dan dukungan bagi keluarga yang tidak mampu. Jangan sampai target pendidikan diperluas, tetapi kesiapan layanan dan kemampuan masyarakat untuk mengaksesnya tidak diperhitungkan,” ujar Filep dalam keterangannya, Selasa, 12 Oktober 2026.

Senator asal Papua Barat itu menilai perluasan akses pendidikan usia dini menjadi salah satu tantangan pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), tenaga pendidik, sarana pembelajaran, dan bantuan biaya bagi keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi.

Tanpa dukungan tersebut, perluasan kewajiban pendidikan dikhawatirkan tidak diikuti pemerataan akses. Akibatnya, kelompok masyarakat di wilayah terpencil dan keluarga berpenghasilan rendah berpotensi menghadapi hambatan yang lebih besar untuk memenuhi hak pendidikan anak-anak mereka.

Empat substansi yang perlu diperkuat

Filep menyampaikan empat substansi yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Pertama, kepastian pembiayaan pendidikan. Ia meminta rancangan undang-undang itu memperjelas tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, menjamin kesinambungan pendanaan, serta memastikan alokasi anggaran sesuai kebutuhan nyata satuan pendidikan.

Menurut dia, skema pembiayaan tidak dapat disamaratakan karena setiap daerah memiliki kondisi geografis, biaya pelayanan, dan kapasitas fiskal yang berbeda. Kebijakan pendanaan perlu mempertimbangkan faktor-faktor tersebut agar sekolah di wilayah dengan keterbatasan sumber daya tetap dapat menyelenggarakan layanan pendidikan yang layak.

Kedua, pemerataan akses dan penguatan kebijakan afirmasi. Filep menekankan perlunya perlindungan bagi anak dari keluarga miskin, masyarakat adat, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya. Anak-anak di daerah terpencil juga harus memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan berkualitas.

Ia menilai kebijakan afirmasi perlu didukung data yang akurat, mekanisme koreksi, dan pengawasan yang memadai. Langkah tersebut diperlukan agar bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan.

Ketiga, peningkatan mutu dan perbaikan tata kelola pendidikan. Filep meminta RUU Sisdiknas memperjelas pembagian kewenangan, standar pelayanan minimum, evaluasi mutu, dan mekanisme akuntabilitas. Harmonisasi regulasi, kata dia, seharusnya mengurangi tumpang tindih kewenangan sekaligus memangkas beban administrasi yang tidak produktif bagi satuan pendidikan.

Keempat, kesinambungan pendidikan dari usia dini hingga perguruan tinggi. Pemerintah perlu membangun jalur pendidikan yang saling terhubung dan memastikan peserta didik memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dukungan beasiswa dan bantuan pendidikan yang tepat sasaran dinilai penting untuk mencegah anak putus sekolah akibat keterbatasan biaya.

Data sosial-ekonomi perlu terintegrasi

Selain keempat substansi tersebut, Filep menyoroti pentingnya integrasi data pendidikan dan sosial-ekonomi sebagai dasar penyusunan kebijakan. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menurut dia, dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kesenjangan layanan, menentukan kelompok prioritas, dan mengarahkan anggaran secara lebih tepat.

Namun, perubahan kondisi sosial-ekonomi keluarga tidak semestinya langsung menyebabkan peserta didik kehilangan bantuan tanpa verifikasi yang memadai. Pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan koreksi agar perubahan status dalam data tidak merugikan anak yang masih membutuhkan dukungan pendidikan.

Dalam perspektif daerah, Filep mengatakan keberhasilan sistem pendidikan nasional harus diukur dari kemampuan pemerintah menghadirkan layanan yang setara di berbagai wilayah. Daerah dengan keterbatasan infrastruktur, tenaga pendidik, konektivitas, dan kapasitas fiskal memerlukan kebijakan afirmasi yang proporsional.

Ia menegaskan, pengaturan pembiayaan dan pembagian kewenangan dalam RUU Sisdiknas harus mempertimbangkan kemampuan pelaksana di daerah. Dengan demikian, tanggung jawab yang ditetapkan dalam undang-undang dapat dijalankan secara efektif, bukan sekadar menjadi target normatif.

Filep menyatakan Komite III DPD RI akan mengawal pembahasan RUU Sisdiknas melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi daerah. Fokus pengawalan mencakup kepastian pembiayaan, pemerataan layanan, perlindungan kelompok rentan, dan kejelasan kewenangan pemerintah.

Bagi Filep, pembaruan sistem pendidikan nasional pada akhirnya harus memastikan bahwa hak atas pendidikan tidak berhenti sebagai jaminan dalam regulasi, tetapi dapat diwujudkan melalui layanan yang bermutu dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.(jp/rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta