Pemprov Papua Barat Serahkan KUA-PPAS APBD-P 2026 ke DPRP Hari Ini
Dokumen tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRP Papua Barat.
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat memastikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 telah rampung dan siap diserahkan kepada DPRP Papua Barat.
Penyerahan dokumen tersebut diagendakan dilakukan Gubernur Papua Barat didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, kepada Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor, S.IP., dalam rapat paripurna DPRP masa persidangan III, Senin (28/9/2026).
-
Pemkab Manokwari Semangati Kontingen Temu Nasional GPKAI Menuju Mansel24 September 2026
“Rapat paripurna tersebut berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari pagi ini,”kata Sekda didampingi Kepala BPKAD Papua Barat, Agus Nurrodi.
Ali Baham mengatakan, KUA dan PPAS merupakan dokumen penting sekaligus menjadi salah satu tahapan yang harus dipenuhi sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan bersama DPRP.
“Prosesnya sudah berjalan dan dokumennya juga sudah siap. Sesuai undangan dewan pukul 09.00 WIT, kami hadir untuk penyerahan draft KUA dan PPAS,” kata Ali Baham kepada awak media usai memimpin apel ASN Pemerintah Provinsi Papua Barat, Senin pagi.
Setelah penyerahan, kata dia, dokumen tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRP Papua Barat.
Pemprov Papua Barat berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan efektif sehingga penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan sesuai jadwal.
“Mudah-mudahan hari ini dibuka, diserahkan dan dibahas. Besok juga lanjut tanggal 29, kemudian tanggal 30 bisa selesai. Artinya, penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 bisa secepatnya,” ujarnya.
Ali Baham menegaskan, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk menyelesaikan seluruh tahapan tersebut. Namun, batas waktu yang tersedia hanya sampai 30 September 2026.
Ia berharap proses pembahasan bersama DPRP dapat berjalan aman dan lancar sehingga tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Insya Allah tidak terlambat. Memang ini sudah berada di penghujung, tetapi masih dalam batas toleransi sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.
Dengan diserahkannya dokumen KUA-PPAS tersebut, tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026 antara Pemprov Papua Barat dan DPRP Papua Barat selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan program dan anggaran daerah dapat ditetapkan sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku. (jp/ask)























