Filep Wamafma Usulkan Masa Transisi 3–6 Bulan bagi Peserta PBI-JKN Terdampak Pemutakhiran DTSEN

JAKARTA, JAGATPAPUA.com — Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengusulkan masa transisi selama tiga hingga enam bulan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang terdampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Usulan ini bertujuan menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat rentan selama proses verifikasi ulang berlangsung.
Filep menilai pembaruan data penerima bantuan sosial perlu dilakukan secara hati-hati agar upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran tidak justru memutus akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Menurut dia, perubahan status kepesertaan JKN bukan semata persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan medis berkelanjutan.
“Komite III DPD RI mendorong penerapan prinsip no sudden discontinuation, atau tidak ada penghentian perlindungan secara mendadak ketika terjadi perubahan desil dan kondisi ekonomi penerima masih memerlukan verifikasi,” kata Filep dalam keterangannya, 12 Oktober 2026.
Pada Februari 2026, sekitar 11 juta peserta PBI-JKN dinonaktifkan untuk menjalani verifikasi ulang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106.153 peserta yang teridentifikasi sebagai penyintas penyakit kronis atau penyakit katastropik menjadi sasaran reaktivasi otomatis.
Kementerian Sosial juga melaporkan sebanyak 44.500 peserta telah direaktivasi melalui mekanisme reguler. Sebagian kembali menjadi peserta PBI-JKN, sementara lainnya beralih ke kepesertaan mandiri atau skema PBI yang dibiayai pemerintah daerah.
Bagi Filep, angka tersebut menunjukkan perlunya mekanisme transisi yang menjamin peserta tetap memperoleh perlindungan selama kelayakan mereka sebagai penerima bantuan diperiksa kembali. Ia menegaskan, verifikasi tidak semestinya hanya bertumpu pada perubahan desil dalam data administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi aktual.
Karena itu, ia meminta pemerintah menetapkan dasar hukum, skema pembiayaan, cakupan penerima, serta tata cara pelaksanaan masa transisi. Pembagian tanggung jawab antara Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah juga perlu diperjelas.
Filep mengatakan mekanisme pengaduan harus dipercepat, sementara prosedur reaktivasi perlu dibuat sederhana, transparan, dan mudah diakses. Dengan begitu, masyarakat yang masih memenuhi kriteria tidak berlarut-larut menghadapi ketidakpastian status kepesertaan.
Filep juga menyoroti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan sementara apabila pasien membutuhkan pelayanan berdasarkan indikasi medis. Ketentuan itu berlaku paling lama tiga bulan sejak status dinyatakan nonaktif sementara.
Menurut Filep, perlindungan pelayanan medis selama masa penonaktifan perlu disertai kepastian penyelesaian status kepesertaan dan pembiayaan. Tanpa mekanisme yang jelas, pasien berisiko menghadapi ketidakpastian ketika membutuhkan pengobatan berkelanjutan.
Ia mencontohkan pasien yang menjalani dialisis, kemoterapi, pengobatan penyakit jantung, serta pasien dengan kondisi persalinan berisiko. Kelompok tersebut, kata dia, membutuhkan jaminan akses layanan medis selama proses verifikasi berlangsung.
“Persoalan administrasi kepesertaan tidak boleh mengalahkan keselamatan pasien,” ujarnya.
Untuk memastikan pemutakhiran DTSEN berjalan tanpa mengabaikan perlindungan sosial, Komite III DPD RI mengajukan empat rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah diminta membuka data penonaktifan secara transparan, termasuk jumlah peserta yang terdampak, alasan perubahan status, hasil verifikasi, jumlah peserta yang diaktifkan kembali, serta pengaduan yang belum diselesaikan.
Kedua, verifikasi lapangan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi rumah tangga secara menyeluruh. Penilaian tidak cukup hanya mengacu pada perubahan desil, tetapi juga perlu memperhitungkan pengeluaran keluarga, jumlah tanggungan, kondisi disabilitas, dan kebutuhan pengobatan jangka panjang.
Ketiga, pemerintah perlu menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan. Peserta yang masih memenuhi kriteria harus memperoleh proses reaktivasi yang cepat, sedangkan pasien dengan kebutuhan medis mendesak harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, mekanisme pengaduan dan evaluasi harus diperkuat melalui penetapan batas waktu penyelesaian laporan, penyediaan informasi yang jelas bagi peserta, serta evaluasi dampak penonaktifan terhadap akses layanan kesehatan.
Filep menegaskan, keberhasilan pemutakhiran DTSEN tidak cukup diukur dari ketepatan penyaluran bantuan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap layanan dasar akibat perubahan data.
“Kita harus memastikan bahwa pembaruan data memperbaiki perlindungan sosial, bukan justru menciptakan kelompok masyarakat yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan,” kata dia.
Ia menyatakan Komite III DPD RI akan terus mengawasi kebijakan PBI-JKN melalui fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi daerah. Pengawasan tersebut, menurut dia, diperlukan agar pembaruan data berlangsung transparan dan akuntabel, sekaligus tetap menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.(jp/rls).

















