Kab ManokwariKab Teluk WondamaProvinsi Papua BaratSorong

Catatan BPK RI Yang Harus Ditindaklanjuti Pemerintah TW, Manokwari dan Sorong

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– BPK RI Perwakilan Papua Barat, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Manokwari dan Kabupaten Sorong agar memperhatikan sejumlah rekomendasi terkait masih adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidak Patuha. Terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan.

“Satu hal yang harus digarisbawahi pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang sudah diperoleh akan sia-sia jika tidak diikuti dengan kesejahteraan rakyat,”Kepala BPK RI perwakilan Papua Barat, Muhammad Abidin, S.E., Ak., CSFA

Sesungguhnya, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Daerah yaitu adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Untuk Kabupaten Sorong, ada 5 poin yang harus diperhatikan;
1. Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Belum Sepenuhnya Tertib;
2. Penatausahaan dan Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah Belum Sepenuhnya Tertib;
3. Pemungutan dan Penatausahaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan;
4. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Kerjasama Beasiswa Luar Negeri pada Sekretariat Daerah Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Ketentuan;
5. Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Pada Dua SKPD Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Ketentuan.

Untuk Kabupaten Teluk Wondama;
1. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Dengan Ketentuan;
2. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada 27 Paket Pekerjaan di Lima SKPD;
3. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Kapitasi JKN dari FKTP belum diverifikasi secara memadai dan belum melalui proses berjenjang sesuai ketentuan;
4. Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib.

Dan Kabupaten Manokwari yaitu;
1. Pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pada Pemerintah Kabupaten Manokwari belum memadai;
2. Pengendalian atas pengelolaan belanja Hibah dan Bantuan Sosial belum sepenuhnya memadai;
3. Pengendalian atas pengelolaan Kas di Kas Daerah belum memadai;
4. Pengendalian atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum memadai.

“Tanpa mengurangi keberhasilan dan prestasi yang telah diraih oleh pemerintah daerah, kami juga mengingatkan agar segera menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,”sebutnya

LHP tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.

“Ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD dan Pemerintah Daerah yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi dan misinya yakni mendorong pengelolaan keuangan Negara untuk mencapai tujuan Negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat,”ujarnya.(jp/alb)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta