DPR Papua baratDPR PBHeadlineKab ManokwariPartai PolitikPemprov PBTambrauw

Pemprov Tindaklanjuti Hasil Rekonsiliasi ‘Perdamaian’ Tim Pemekaran Mabar Dan Mpur

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen menindaklanjuti hasil Rekonsiliasi perdamaian Tim pemekaran DOB Manokwari Barat Dan Mpur yang digelar pada Selasa (28/1/2025) di Manokwari.

Hal itu ditegaskan Pj Gubernur Papua Barat, Dra Ali Baham Temongmere melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Otsus Drs Syors A.O. Marini M.Si dalam Rekonsiliasi, Deklarasi penyatuan Dan penandatanganan kesepakatan Bersama Tim Pemekaran DOB Manokwari Barat dan Mpur siang tadi.

Pada tahun 2013 pemerintah Provinsi Papua Barat menindaklanjuti usulan sejumlah Pemerintah Kabupaten untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB).

Usulan pemerintah Provinsi Papua Barat ini diterima oleh DPR RI dan pemerintah pusat sehingga mendapat persetujuan Amanat Presiden (Ampres) pada akhir tahun 2013.

Daerah otonomi baru di Provinsi Papua Barat yang mendapat persetujuan ampres yaitu ;
1. DOB Provinsi Papua Barat Daya
2. DOB Kabupaten Manokwari Barat
3. DOB Kota Manokwari
4. DOB Kabupaten Moskona
5. DOB Kabupaten Kokas
6. DOB Kabupaten Imeko
7. DOB Kabupaten Maybrat Sau
8. DOB Kabupaten Malamoui
9. DOB Kabupaten Raja Ampat Selatan
10. DOB Kabupaten Raja Ampat Utara

Ampres 10 DOB ini kata Marini tergabung dalam RUU 65 DOB seluruh Indonesia yang merupakan hak inisiatif DPR ditunda pengesahannya pada sidang paripurna DPR RI tanggal 30 September tahun 2014 silam.

Pada tanggal 17 November 2022 RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi undang-undang, sehingga masih tersisa 9 DOB yang perlu terus dikawal oleh pemerintah Daerah baik provinsi induk Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya untuk segera ditetapkan menjadi undang-undang.

Ia mengatakan, dengan lahirnya undang-undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya maka sejumlah usulan DOB telah masuk dalam cakupan wilayah provinsi baru ini termasuk DOB Kabupaten Manokwari barat yang posisinya tepat berada di batas antara Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Tambrau maupun antara Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

Tetapi dalam beberapa rapat di Jakarta sebelum ditetapkannya Provinsi Papua Barat Daya pemerintah pusat menegaskan akan membentuk DOB Kabupaten di wilayah ini dan dikembalikan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Untuk menjawab aspirasi masyarakat wilayah ini yang secara geografis lebih dekat ke Kabupaten Manokwari Ibu kota provinsi Papua Barat dari pada berurusan ke Sorong dan juga secara kultur dan historis wilayah ini masuk dalam kawasan Manokwari raya dan tergabung dalam kawasan suku besar arfak,”kata Marini.

Ia mengakui, terbentuknya dualisme tim pemekaran merupakan akibat dari adanya usulan dari dua Pemerintah Kabupaten saat itu yaitu Kabupaten Manokwari sebagai pengusul awal dengan nama tim pemekaran DOB Kabupaten Manokwari Barat dan Kabupaten Tambrauw dengan nama tim pemekaran DOB Kabupaten Mpur.

“Rekonsiliasi yang dilaksanakan sekarang ini merupakan langkah maju untuk mempercepat terbentuknya DOB di wilayah ini, hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang pernah mengundang pemerintah Provinsi Papua Barat, pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Manokwari dan pemerintah Kabupaten Tambrauw dalam pertemuan pada awal tahun 2023 di Jakarta, “urai Marini

Pertemuan tersebut menyepakati dilakukan rekonsiliasi antara dua kelompok ini yang akan difasilitasi wakil menteri dalam negeri pada pertengahan tahun 2023 namun upaya rekonsiliasi ini tertunda hingga saat ini.

Ia menekankan bahwa dengan adanya dua usulan pemekaran di wilayah yang sama dapat menghambat terbentuknya DOB yang tentu akan berdampak pada terhambatnya penyelesaian masalah aset, batas wilayah pemerintahan, wilayah adat dan beberapa lainnya.

Ampres tentang pembentukan dua Kabupaten Manokwari Barat merupakan tiket masuk untuk mempercepat lahirnya DOB dan ini adalah peluang emas yang harus dimanfaatkan sehingga seluruh komponen masyarakat diharapkan bersatu.

“Singkirkan perbedaan dan saling bergandeng tangan untuk menyambut hadirnya DOB dimaksud ketika pemerintah pusat mencabut moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat sejak tahun 2014,” Tandasnya.

Pemprov Papua Barat mendukung Rekonsiliasi ini dan tentu diharapkan dukungan yang sama juga dilakukan oleh pemprov Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemerintah Tambrau sehingga konflik dapat berakhir.

“Hasil Rekonsiliasi hari ini (red) akan diri daklanjuti kepada pemerintah pusat untuk merealisasikan harapan rakyat untuk memiliki Kabupaten Sendiri,”kata Marini. (jp/cr02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta