Agen Perubahan Dilingkungan Pemprov Papua Barat Dikukuhkan

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemprov Papua Barat, pada prinsipnya perubahan besar terhadap pola pikir dan budaya kerja pegawai pemerintahan.
Sehubungan dengan itu, Gubernur, diwakili Sekda Papua Barat, Drs. Nataniel Mandacan, mengukuhkan Agen Perubahan dilingkup Pemprov Papua Barat Tahun 2021, sekaligus penutupan pembekalan agen perubahan, Selasa (8/6/2021).
Sekda mengatakan salah satu faktor penting dalam manajemen perubahan adalah adanya keteladanan perilaku yang nyata dari pimpinan dan seluruh ASN, pimpinan organisasi mempunyai lingkar pengaruh yang luas sehingga perilaku pimpinan akan menjadi contoh bagi para bawahannya.
“Setiap agen perubahan harus menjadi teladan (role model ) bagi setiap individu di OPD masing-masing,” ungkap Sekda.
Sekda, melanjutkan peran dan tugas sebagai agen perubahan adalah sebagai katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai, tentang pentingnya perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik.
Kemudian sebagai penggerak perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan serta pemberi solusi, bertugas memberikan alternatif kepada pegawai atau pimpinan dalam menghadapi kendala proses berjalannya perubahan.
Selanjutnya sebagai mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan terutama dalam menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak diluar OPD.
“Juga bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai dilingkungan OPD-nya dengan mengambil keputusan, menyusun rencana serta melakukan monev rencana tindak agen perubahan dan membuat laporan tertulis secara berkala, serta usulan alternatif pemecahan masalah/ hambatan dan kendala berdasarkan road map reformasi birokrasi 2020-2024,” beber Sekda.
“Jadi agen perubahan ini menjadi faktor penting untuk membangun perubahan perilaku dan budaya kerja, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas tapi juga dalam memberikan keteladanan perilaku di lingkungan unit kerjanya,” tukas Sekda.
Untuk itu, kepada pimpinan perangkat daerah unit kerja diingatkan 5 hal penting, yakni agar kehadiran agen perubahan dalam organisasi perangkat daerah menjadi efektif, komitmen pimpinan, memiliki sifat partisipatif, rasa memiliki dalam menumbuh kembangkan suatu organisasi, ketersediaan sumber daya manusia dan Lingkungan yang kondusif.
“Sekecil apapun perubahan tentu berperan penting, karena memiliki dampak yang signifikan dalam mewujudkan lingkungan kompetitif dan profesional untuk terus memacu organisasi pada perubahan yang lebih baik dengan tekad dan niat yang tulus sebagai agen,” tandas Sekda.(jp/adv)