Warinussy Desak Polres Teluk Bintuni Tetapkan IKBK Tersangka Kasus Kematian Anak 11 Tahun
Mendorong perkara tersebut diproses secara profesional hingga ke tahap penuntutan dan persidangan apabila seluruh unsur tindak pidana dan alat bukti telah terpenuhi.
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sekaligus Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, mendesak Polres Teluk Bintuni segera menindaklanjuti secara serius perkara dugaan pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual serta pembunuhan terhadap seorang anak berusia 11 tahun.
Anak tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Senin (5/10/2026). Peristiwa ini mendapat perhatian serius Warinussy karena dugaan tindak pidana yang terjadi menyangkut korban anak serta berpotensi melibatkan lebih dari satu bentuk tindak pidana.
Warinussy mengatakan, dirinya tetap menghormati hak-hak setiap orang yang diduga terlibat dalam perkara pidana, termasuk hak terduga pelaku sebagaimana dijamin dalam ketentuan hukum acara pidana.
Namun, menurutnya, penghormatan terhadap hak terduga pelaku harus berjalan beriringan dengan kewajiban aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta dan memastikan adanya kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.
“Namun bukti dan petunjuk serta fakta awal yang diperoleh penyidik Polres Teluk Bintuni cukup memberi gambaran bahwa diduga telah terjadi tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual atau tindak pidana pembunuhan,” ujar Warinussy.
Ia menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan seorang pria berinisial IKBK (26).
Atas dasar dugaan dan fakta awal yang telah diperoleh penyidik, Warinussy menilai aparat kepolisian perlu segera meningkatkan proses hukum terhadap IKBK apabila hasil penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki telah memenuhi ketentuan untuk penetapan seseorang sebagai tersangka.
Menurut dia, langkah tersebut penting agar perkara tidak berhenti pada tahap dugaan, tetapi dapat diuji melalui proses hukum secara terbuka dan berdasarkan pembuktian yang sah.
“Sehingga adalah tepat diminta agar proses hukum terhadap terduga pelaku IKBK tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Warinussy juga mendorong agar perkara tersebut diproses secara profesional hingga ke tahap penuntutan dan persidangan apabila seluruh unsur tindak pidana dan alat bukti telah terpenuhi.
Ia menilai kasus yang melibatkan korban anak harus ditangani secara serius, transparan dan berorientasi pada pengungkapan fakta, termasuk memastikan bentuk tindak pidana yang sebenarnya terjadi serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Dan diproses secara hukum hingga ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A untuk dipidana berat hingga dapat diancam dengan hukuman mati sekalipun,” katanya.
Meski demikian, Warinussy menegaskan bahwa penentuan kesalahan dan jenis hukuman terhadap seseorang tetap merupakan kewenangan lembaga peradilan berdasarkan pembuktian dalam persidangan.
Karena itu, ia meminta penyidik Polres Teluk Bintuni bekerja secara cermat dalam mengumpulkan, memeriksa dan menguji seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli maupun bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain proses terhadap terduga pelaku, Warinussy juga menekankan pentingnya memastikan hak dan martabat korban tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, aparat harus menghindari penyebarluasan identitas maupun informasi sensitif yang dapat mengungkap identitas korban anak dan keluarganya.
Penanganan perkara, kata dia, harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kepastian hukum.
Warinussy berharap Polres Teluk Bintuni dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh sehingga penyebab kematian korban, dugaan tindak pidana yang terjadi serta pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap secara terang.
Ia menegaskan, proses hukum yang profesional dan transparan menjadi penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus memastikan setiap orang yang diduga terlibat memperoleh hak-haknya sesuai hukum.
Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya menjawab tuntutan keadilan keluarga korban, tetapi juga memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(jp/red).











