DPR PBKab ManokwariPemprov PBPolitikProvinsi Papua Barat

TPA Dekat Perkantoran Gubernur Dikeluhkan, DPR Papua Barat Desak Segera Direlokasi

Pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi keberadaan TPA tersebut.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berada tidak jauh dari kawasan perkantoran Gubernur Papua Barat dan permukiman warga di Manokwari mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat.

Penumpukan Sampah yang sudah setara Gunung itu, menimbulkan Bau yang tidak sedap, bahkan asap dari kebakaran sampah masih terus terjadi dan sangat mengganggu aktivitas masyarakat kampung Masiepi dan sekitarnya.

Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan kebakaran Sampah serta mengevaluasi keberadaan TPA tersebut. Menurutnya, lokasi pembuangan sampah yang sudah lama beroperasi itu dinilai tidak lagi ideal karena semakin berdekatan dengan kawasan pemerintahan dan permukiman masyarakat.

Ia menyebut keluhan warga saat ini, terutama berkaitan dengan asap akibat kebakaran sampah yang terjadi sekitar 2 bulan terakhir. Selain itu, bau tidak sedap yang ditimbulkan dari aktivitas pembuangan dan penumpukan sampah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat. 

Orgenes mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih serius dalam konteks penataan ruang dan pengelolaan lingkungan. Pemerintah, kata dia, tidak boleh membiarkan fasilitas pembuangan sampah berada terlalu dekat dengan pusat aktivitas pemerintahan maupun kawasan tempat tinggal masyarakat.

“Tempat pembuangan sampah yang ada di atas situ kan sudah lama. Secara ruang, di sebelah itu juga sudah dekat sekali dengan kantor gubernur, pemukiman masyarakat di Masiepi dan sekitarnya. Apalagi asap dari kebakaran sampah itu sangat tebal dan menyebar hingga ke Wilayah Siwi dan sekitar. Baunya juga kita rasa dari jauh di jalan saja sudah tercium tidak sedap,” kata Wonggor. 

Ia mendorong agar pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi duduk bersama untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi TPA tersebut, termasuk kemungkinan pemindahan ke lokasi yang lebih representatif dan memenuhi aspek kelayakan lingkungan.

Menurutnya, relokasi tidak semata-mata menyangkut pemindahan lokasi pembuangan sampah, tetapi juga harus disertai perencanaan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik. Hal ini penting agar persoalan serupa tidak kembali muncul di lokasi baru.

Orgenes menilai, salah satu kunci penyelesaian persoalan tersebut adalah memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Dengan koordinasi yang baik, langkah penanganan dapat dilakukan secara lebih terarah dan tidak saling menunggu.

“Ini tinggal komunikasi saja antara kabupaten dan provinsi. Apa yang menjadi tanggung jawab kabupaten dan apa yang menjadi tanggung jawab provinsi harus diperjelas, sehingga persoalan ini bisa segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap persoalan TPA tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah diminta menjadikan penataan dan pengelolaan sampah sebagai bagian penting dari pembangunan lingkungan perkotaan, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.

Selain relokasi, pemerintah juga dinilai perlu menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya, pengangkutan, pengolahan hingga pengelolaan akhir. Dengan demikian, persoalan bau maupun dampak lingkungan dari penumpukan sampah dapat diminimalisir.(jp/alb). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta