MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Sebagai upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para pejabat dan staf teknis, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menggelar Coaching Clinik Teknik Evaluasi Renstra tahun 2022.
Kegiatan itu dibuka oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen pol (purn) Drs Paulus Waterpauw M.Si yang diwakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Ir Hendrik Runaweri pada Kamis (27/10/2022) di Hotel Swisbel Manokwari.
Pj Gubernur mengatakan, Papua Barat memiliki luas kawasan hutan kurang lebih sebesar 9,5 juta hektar sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor : SK 8119/menlhk-pktl/ kuh/pla.2/II/2018.
Dengan luasan tersebut tentu papua barat memiliki potensi kekayaan alam yang besar untuk mendukung kehidupan masyarakat papua barat menjadi sejahtera.
Ia mengurai, Dishut sebagai instansi penyelenggaran kehutanan di daerah memiliki peran penting untuk mewujudkan visi Papua Barat yang sejahtera, melalui program pengelolaan sumber daya alam yang diterjemahkan kedalam rencana strategis (renstra) Dishut sebagai turunan dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) selama 5 tahun.
Kepatuhan melaksanakan program kegiatan kata Pj Waterpauw, sesuai renstra menjadi ukuran kinerja Dishut dalam mencapai visi misi daerah.
Karena itu evaluasi renstra menjadi sangat penting untuk mengetahui keberhasilan setiap OPD dalam menjalankan visi misi pimpinan daerah sekaligus menjadi ukuran keberhasilan sektor kehutanan di wilayah ini.
“Saya memberikan apresiasi kepada Dinas Kehutanan yang telah berupaya melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM kehutanan khususnya para pejabat dan staf teknis di setiap bidang,”ucapnya
Sehingga memiliki pengetahuan dan kemampuan melakukan evaluasi renstra yang kemudian menghasilkan rekomendasi perbaikan kinerja yang relevan bagi dinas kehutanan maupun pemerintah daerah.
Disadari, tantangan yang dihadapi dinas kehutanan tidak kecil sebab sejak pemberlakuan UUD 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dinas kehutanan telah diubah menjadi sebuah OPD yang besar di papua barat dengan 21 unit UPTD yang tersebar di seluruh papua barat.
21 UPTD itu terdiri dari 11 CDK (Cabang Dinas Kehutanan), 9 KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan ditambah) , dan 1 BPPTH (Balai Pembenihan dan Pengembangan Tanaman Hutan).
Untuk menyelenggarakan urusan kehutanan dengan kelembagaan yang besar namun tidak didukung dengan pembiayaan yang seimbang menjadi tantang bagi dinas kehutanan.
Sehingga kedepan perampingan organisasi perlu dilakukan sehingga distribusi tugas dan anggaran dapat berjalan secara efektif dan efisien, dengan demikian kedepan dapat mendorong kinerja organisasi secara maksimal.(jp/fir)