Gubernur Terbitkan Nomor Registrasi Bagi 16 Kampung Persiapan di Kaimana

KAIMANA, JAGATPAPUA.com – Guna mempermudah rentang kendali pelayanan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, Pemkab Kaimana terus mendorong adanya pemekaran wilayah, salah satunya yaitu pemekaran kampung.
Oleh karena itu beberapa pekan lalu 16 kampung persiapan yang telah diusulkan, melalui Bidang Tata Pemerintahan, telah mendapat nomor register dan rekomendasi dari Gubernur Papua Barat.
“Kampung persiapan ini telah ditetapkan berdasarkan Perbup, No. 5 Tahun 2019,” kata Kabag Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Kaimana, Fransisco E Beruatwarin,S.STP, Rabu (11/11/2020).
Dia mengatakan sebelum nomor register dan rekomendasinya diterbitkan, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat, telah turun ke Kaimana guna melakukan uji petik dengan sampel di 3 kampung persiapan, yakni Sunua, Dignofa dan Gusimawa.
“Untuk menjadi kampung definitif butuh waktu panjang, 1 sampai 3 tahun sesuai ketetapan regulasi. Dan setelah mendapatkan nomor register dan rekomendasi, langkah selanjutnya menjadi kewenagan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana,” jelasnya.
“Setelah nomor register keluar, yang pertama disiapkan adalah kepala kampung persiapan atau penjabat kepala kampung yang di isi oleh PNS, kemudian kedua struktur kampungnya dan ketiga terkait pembiayaan, yaitu Siltap maupun dana operasional selama kampung persiapan ini berjalan,”tambahnya.
Sementara 16 Kampung persiapan yang telah ditetapkan melalui Perbup, yaitu Kampung Persiapan Futa, Esrotnaba, Warinao, Farayau, Mokuwera, Kewo, Ururu, Sunua, Suriagara, Wer Rut, Namormika Way, Gusimawa. Efara, Dignofa, Wermetie dan Avona.
“16 Kapung Persiapan ini tersebar di 6 Distrik, yakni Distrik Kaimana, Kambrauw, Teluk Arguni, Buruway, Teluk Etna dan Yamor,” tandasnya.(lc)