Pergub ‘Stop’ Ekspor Kayu Bulat Ke Luar Papua Barat Masuk Tahap Harmonisasi

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat untuk menghentikan ekspor kayu Bulat ke Luar daerah telah memasuki tahap Harmonisasi di Biro Hukum Setda Papua Barat.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy. W. Susanto, S. HUT., MP, kepada awak media. Menurut ia selanjutnya akan dibawa untuk harmonisasi di Kemendagri RI.
“Untuk pergub sementara dalam proses harmonisasi dengan Biro Hukum, karena setelah itu akan dibawa ke Mendagri juga untuk harmonisasi, ” kata Jimmy Susanto.
Untuk itu Jimmy mengingatkan kepada PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) khusus yang belum membangun industrinya di Papua Barat agar dalam tahun 2025 ini dibangun.
Sehingga semua kegiatan pemanfaatan hutan, dilakukan di industri di daerah, tidak lagi di bawa ke luar Papua Barat.
“Sesuai yang disampaikan Bapak Wakil Gubernur dalam tahun ini industri sudah terbangun sehingga tahun 2026 sesuai kebijakan Gubernur kayu bulat tidak diekspor keluar Papua Barat lagi,”sebut Jimmy
Sebenarnya tambah Jimmy, Pelarangan ekspor kayu Bulat ini telah diberlakukan sejak tahun 2018, dan sejak itu juga telah diberi kesempatan kepada pemegang PBPH atau investor untuk membangun industri di Papua Barat.
“Tapi sampai sekarang hanya ada beberapa PBPH saja yang bangun industri kayu di Daerah sedangkan yang lain belum, sehingga dalam Pergub baru yang sedang berproses ini PBPH diharuskan bangun industri di Papua Barat sehingga kayu bulat tidak lagi di bawah ke luar daerah”cetusnya.(jp/ask)