AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Sekda Dipukul, Waran Langsung Pecat Dua Pegawai Honorer BPKAD Mansel

MANSEL,JAGATPAPUA.com– Bupati Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Markus Waran ST.,M.Si secara resmi memecat 2 Tenaga Honorer Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mansel.

Tindakan tersebut dilakukan Waran, saat mengetahui kasus pemukulan yang dilakukan kedua tenaga kontrak berinisial YA dan YH kepada Sekda Mansel Hengki Tewu, Kamis (4/2/2021) sekira pukul 15.00 Wit Di Ransiki.

“Saya secara tegas mengeluarkan kedua pelaku tersebut dari daftar tenaga kontrak kabupaten mansel dan saya minta kasus ini tetap diproses secara hukum sesuai perbuatan mereka,”tegas Waran

Ia berharap, perilaku seperti ini tidak ditiru oleh ASN mansel lainnya dan kedepannya menjadi pembelajaran.

“Selama saya jadi bupati, kedua pelaku tetap dikeluarkan dari daftar honorer dan mengikuti proses hukum , supaya ini juga menjadi pelajaran bagi ASN maupun honorer yang bekerja dilingkup pemerintahan kabupaten mansel”Tandas Waran.

Sementara Hengki Kepada wartawan membeberkan kronologis kasus penganiayaan tersebut.

“Awalnya mereka adu mulut dengan YP (Staf Bappeda, red), bahkan sudah sempat mengancam YP. Saya sebagai pimpinan rombongan tidak mungkin berlindung, jadi saya lerai. Mereka bilang katanya YP tidak mau bantu, tapikan soal keuangan ya bagian keuangan yang harus buat. Tapi kita juga bantu. Saya dipukul sebanyak dua kali,”ungkap Hengki

Ia pun mengaku mengenal kedua pelaku tersebut, yang merupakan tenaga Honorer di BPKAD Mansel. Usai kejadian, Tewu langsung menuju Puskesmas Ransiki guna kepentingan visum.

Usai dari Puskesmas, Sekda didampingi Asisten I Setda Mansel Adiri Jan Mandowen langsung membuat laporan ke Polres Mansel, yang kemudian tercatat dengan Nomor: LP 109/II/2021/Papua Barat/Res Mansel.

Disinggung terkait proses hukum yang tengah dijalani Tewu menerangkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah kewajiban bagi dirinya untuk membuat laporan terkait penganiayaan tersebut.

Selain itu Kapolres Mansel AKBP Slamet mengatakan, pihaknya akan melaksanakan tahapan pemeriksaan guna mendalami dugaan kasus penganiayaan tersebut.

“Jadi tadi sudah terima laporan dan keterangan dari korban, setelah itu nanti kita minta keterangan saksi-saksi dan kemudian mengumpulkan alat dan serta barang buktinya. Setelah itu baru kita laksanakan penangkapan,” tegasnya.(JP/nae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta