HeadlineHukum & KriminalKab ManokwariPolda Papua Barat

Polda Papua Barat Tangkap 20 Tersangka Penambang Emas Ilegal Di Masni, Dan Amankan 8 Unit Excavator

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Ditreskrimsus Polda Papua Barat kembali menangkap 20 tersangka penambang emas Ilegal Kali Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari-Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., dalam Konferensi pers pengungkapan tindak Pidana Ilegal Mining menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Papua Barat dalam memberantas kejahatan lingkungan yang merusak hutan dan merugikan negara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda PB.

Berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pada tanggal 26 Juli 2025, penyidik mendalami dua lokasi aktivitas tambang ilegal yang masing-masing berada di aliran Sungai Wariori, Kali Stop dan Kali Bunda Ros, Distrik Masni.

Aktivitas tersebut berlangsung secara intensif pada bulan Juni hingga Juli 2025, dan para pelaku melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Dalam operasi yang dilakukan di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Muhammad Nurdin dan Akram.

Dari hasil penindakan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa delapan unit alat berat excavator bermerek Komatsu dan satu Caterpillar, emas dengan berat kurang lebih 250 gram, peralatan pengolahan emas seperti cetakan, selang, alat lebur, obor las dan alat tambang lainnya, serta ratusan lembar sertifikat logam mulia.

Selain itu, juga ditemukan buku catatan, alat komunikasi, tabung gas, dan sejumlah perlengkapan penunjang kegiatan tambang ilegal lainnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas menyampaikan bahwa langkah penanganan kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli, termasuk ahli pertambangan, ahli dari BPKH, ahli pidana, serta ahli dari laboratorium forensik, Tim juga akan melakukan pengambilan titik koordinat lokasi tambang ilegal sebagai bagian dari pembuktian hukum dan pemetaan kerusakan lingkungan.

Delapan unit Excavator yang diamankan Polda PB.

Melalui konferensi pers ini, Polda Papua Barat kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Papua Barat.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut, dan diharapkan dapat menjadi mitra strategis kepolisian dalam memberikan informasi atau laporan apabila menemukan praktik tambang ilegal lainnya.

“Kami tegaskan, upaya penegakan hukum ini akan terus dilanjutkan hingga ke akar-akarnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan supremasi hukum di Papua Barat,” ujar Dir Krimsus.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T, S.I.K., dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan mendalam yang dilakukan jajarannya.

Beliau menyampaikan bahwa kegiatan tambang emas ilegal tersebut dijalankan secara terstruktur dengan memanfaatkan area sungai sebagai lokasi pendulangan, tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan.

Penyidik telah mengantongi informasi awal dari masyarakat dan kemudian memetakan jaringan para pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Dirinya menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, namun juga tengah diarahkan untuk menelusuri aliran dana serta aktor lain yang berperan sebagai penyokong dan penadah hasil tambang ilegal, Saat ini dua nama yakni Edy Siswanto dan Masming Supurada telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus didalami melalui proses profiling.

Kedua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi para penadah dan pihak yang turut serta. Ancaman pidana yang dihadapi oleh para pelaku maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta