HeadlineHukum & KriminalKab ManokwariPapua BaratPolitik

Cawabub Rudy Timisela Dilaporkan Ke Gakkumdu

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Calon Wakil Bupati Manokwari Rudy Moses Timisela, dilaporkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Manokwari atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor H. Yusran.

H Yusran, didampingi pengacaranya tiba di Sekretariat Gakkumdu pada, Rabu (14/10/2020), pukul 10.15 WIT, dan langsung menyerahkan kronologis laporan dugaan pencemaran nama baik dan laporan diterima staf Gakkumdu Fatmawati.

Dalam laporan itu, disebutkan pada, Senin tanggal 12 Oktober Tahun 2020 sekitar pukul 13.30 WIT, bertempat dikompleks Kampung Makassar, tepatnya dikediaman H.Latif, terlapor melakukan kampanye. Namun pada saat itu, terlapor sempat menyebut nama pelapor sebanyak 3 kali.

“Saat menyampaikan visi misinya, terlapor menyebut secara berulang nama pelapor. Terlapor mengatakan H. Yusran ini sudah melakukan apa di Kampung Makassar, sudah berbuat apa, dia bekerja untuk kepentingannya sendiri terus ibu-ibu dan bapak-bapak mau dapat apa, sama saja sambil warga tepuk tangan,” beber H Yusran kepada awak media.

Pelapor merasa pernyataan yang dilontarkan oleh Cawabub Rudy sudah mencemarkan nama baiknya, sehingga hal ini dilaporkan ke Gakkumdu agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya berharap kepada pihak Gakkumdu agar memproses lebih cepat, sehingga pihaknya bisa memperoleh jawaban. Dan Jika setelah ada itikat baik dari terlapor untuk diselesaikan secara kekeluargaan, saya belum bisa memastikan tapi yang jelas proses di Gakumdu tetap berjalan,” tandas Yusran.

Sementara, staf Gakumdu Manokwari Fatmawati mengatakan setelah menerima laporan, akan diteruskan ke Ketua untuk dikaji.(sos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta