Hukum & KriminalKab Manokwari

Bersama Samsat, Satlantas Polres Manokwari Jaring 38 Kendaraan Nunggak Pajak

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Satlantas Polres Manokwari bersama Samsat, berhasil menjaring 38 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak, serta menilang 8 unit kendaraan akibat melanggar disiplin berlalu lintas.

“Dalam razia ini kami berhasil menjaring 8 unit kendaraan melanggar disiplin lalu lintas, dan 38 kendaraan yang menunggak pajak. Kami juga memberikan 30 kali teguran dalam hal penggunaan hand phone, merokok saat mengendarai kendaraan hingga swiping Masker. Mengingat saat ini masih pandemi covid- 19, sehingga penerapan prokes bagi masyarakat pengendara itu wajib,”beber Kasat lantas polres Manokwari Iptu Subhan Ohoimas, disela-sela melakukan penertiban lalu lintas, Rabu (27/10/2021) di jln Trikora wosi Manokwari.

Selain itu, juga berhasil menilang mobil dinas yang mengganti plat hitam. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat pengendara agar kedepan tidak lagi mengganti plat mobil dari yang sebenarnya.

“Karena ada sangsi pidananya, jika hal ini ditemukan lagi pada kendaraan yang sama maka akan diproses hukum,”tandas kasat Lantas

Ia juga mengaku, 13 dari 38 kendaraan yang menunggak pajak langsung melakukan pembayaran ditempat.

Kasat Lantas menjelaskan , operasi ini dilakukan rutin dalam rangka meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kesadaran membayar pajak di kabupaten Manokwari.

“Kegiatan displin berlalu lintas hari ini kami menggandeng teman-teman dari Samsat Manokwari dalam hal kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor”ujar Kasat Lantas

Menurut Kasat, Kegiatan ini masih terus dilakukan dalam rangka mengedukasi masyarakat melalui pembagian brosur, yang berisi imbauan tertib berlalu lintas.(jp/sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta