Selamatkan Hak Hidup Masyarakat Adat, MRPB Bentuk Pansus Mengawal Keputusan Bupati Sorong

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-Lembaga kultur Majelis Rakyat Papua Barat (MPRB) menyatakan sikap dukungan terhadap keputusan Bupati kabupaten Sorong Johni Kamuru untuk penyelamatan hak hidup masyarakat adat bersama sumber daya alam.
Dukungan lembaga kultur melalui pembentukan panitia khusus (pansus) yang telah disetujui seluruh anggota MRPB dan ditetapkan dalam rapat pleno pembukaan masa sidang III tahun 2021 di kantor MRPB di Manokwari, Selasa (31/8/2021).
Wakil ketua MRPB Cyrelius Adopak mengatakan pansus MPRB dibentuk untuk mengawal keputusan Bupati Sorong yang sedang berhadapan hukum atas gugatan pihak investor terkait.
Setelah ditetapkan, pansus MRPB segera melakukan peninjauan lapangan di kabupaten Sorong guna mengumpulkan bahan dan keterangan masyarakat adat untuk mempertahankan keputusan Bupati Johni Kamuru.
Melalui kesempatan ini pula, Adopak mengajak seluruh anak asli Papua yang mengemban jabatan sebagai kepala daerah di wilayah Papua Barat untuk berani berkata jujur untuk melawan segala bentuk investasi yang pada akhirnya merusak alam atau memarginalkan masyarakat adat.
Selanjutnya di tempat terpisah Bupati Johny dalam keterangan persnya secara virtual menyatakan bahwa pencabutan izin perkebunan sawit di daerah itu karena secara prosedural dan substansi tidak dapat lagi ditolelir.
Bupati mengungkap bahwa izin tersebut diberikan oleh pemerintah sebelumnya, namun perusahaan dimaksud telah beberapa kali pergantian manajemen dengan perusahaan yang sama.
Dan setelah dilakukan kajian bersama sejumlah pihak, kata Bupati, diketahui bahwa izin yang dikeluarkan (areal perkebunan) tetap, tapi kenyataan di lapangan secara eksistingnya hanya beberapa hektar saja yang dilakukan penanaman.(jp/adv)