
MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Masukan dari masyarakat adat Papua Barat Serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk pembobotan draf 7 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Otonomi Khusus tahun 2021 telah ditetapkan DPR Papua Barat tadi malam.
Rapat paripurna tentang penetapan 7 draf RPP tersebut dipimpin Wakil Ketua Saleh Signun, didampingi Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor serta Ketua Pansus Revisi UU Otsus DPR Papua Barat Yan Yoteni, serta dihadiri oleh para anggota DPR Papua Barat, Selasa (31/8/2021) di Aston Niu Hotel tadi malam.
Draf 7 RPP tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR Papua Barat dengan agenda penetapan dan penyerahan hasil pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang UU RI nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua
Yoteni mengatakan, setelah ditetapkan 7 draf RPP tersebut, Pansus revisi UU Otsus DPR Papua Barat akan menyerahkan kepada Pemerintah Pusat (Pempus), sesuai undangan DPR RI pekan depan.
Tujuh draf yang telah diparipurnakan pertama, RPP tentang pelaksanaan kewenangan khusus sebagaimana pasal 4 ayat (7).
Kedua, RPP tentang pengangkatan anggota DPRP sebagaimana amanat pasal 6 ayat (6). Ketiga, RPP tentang pengangkatan DPRK dalam pasal 6A ayat (6). Keempat, RPP tentang pengolahan, pembinaan dan pengawasan serta rencana induk penerimaan dalam rangka otonomi khusus sebagaimana pasal 34 ayat (18).
Kelima, RPP tentang penyelengaraan pendidikan diatur dalam pasal 56 ayat (9). keenam, RPP tentang penyelenggaraan kegiatan kesehatan diatur dalam pasal 59 ayat (8) dan ketujuh, RPP tentang pembentukan badan khusus sebagaimana diatur dalam pasal 58 A ayat (4).
Sementara Wakil Ketua DPR Papua Barat H. Saleh Siknun,S.E mengatakan undangan ini ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat, Ketua DPR Papua dan Papua Barat, Ketua MRP Papua dan Papua Barat, para Bupati, Wakil Bupati serta Walikota di Provinsi Papua dan Papua Barat, Rektor Cendrawasih dan Rektor UNIPA.
Rapat DPR RI dengan para pengambil kebijakan pada kedua Provinsi di tanah papua akan berlangsung Senin (6/8/2021) di ruang rapat pansus DPR RI, Gedung Nusantara, lantai II.
“Jadi sesungguhnya jadwal pembahasannya kita lakukan seiring dengan 7 draf RPP yang ditetapkan, pemerintah provinsi sudah mengajukan RPP nya silahkan dan dari DPR Papua Barat juga mengajukan sesuai dengan mekanismenya, agar tidak terkesan bahwa RPP ini adalah keinginan dari oknum tertentu, padahal yang sebenarnya adalah ini keputusan bersama yang diambil,” jelas Saleh Siknun.(jp/adv)