Dinas KehutananKab KaimanaKab ManokwariKab Pegunungan ArfakPemprov PB

Soal Tambang Emas Ilegal Di Papua Barat Wagub Harap Jadi Atensi Komite II DPD RI

aktivitas tambang emas ilegal terus dilakukan bahkan secara bebas menggunakan eskavator dalam kegiatan penambangan di wilayah tersebut.

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Aktivitas di sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Papua Barat menjadi pembahasan serius Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Komite II DPD RI.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani SH., M.Si, Kamis (8/5/2025) mengatakan di Papua Barat banyak kawasan hutan lindung dan Cagar alam mengalami kerusakan yang luar biasa.

Sementara disisi lain pemerintah daerah terbentur dengan pembatasan kewenangan. Mengingat aktivitas tambang berada didalam kawasan Cagar alam dan hutan lindung yang hanya bisa diterbitkan izinnya oleh Kementrian kehutanan.

“Bersama pak wakil Ketua Komite II DPD RI tadi kami diskusi lepas, kawasan Cagar alam dan hutan lindung itu hanya diatas kertas tapi dilapangan banyak terjadi kerusakan yang luar biasa, “kata Wakil Gubernur

Dalam kunjungan Kerja Komite II DPD RI kata Wagub membahas tentang pengawasan di sektor Kehutanan. Ia menyentil aktivitas di lokasi tambang emas ilegal di sejumlah daerah di Papua Barat.

Seperti di Kabupaten Pegunungan arfak, padahal hampir seluruh wilayahnya adalah kawasan Cagar alam.

Namun realitas saat ini, aktivitas tambang emas ilegal terus dilakukan bahkan secara bebas menggunakan eskavator dalam kegiatan penambangan di wilayah tersebut.

“Di tempat lain eskavator itu dipakai untuk bangun jalan tapi di Pegunungan Arfak dan Wasirawi itu dipakai untuk kegiatan penambangan Emas secara ilegal,” ujarnya

Hal yang sama terjadi di lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Kaimana. Padahal juga adalah kawasan Cagar alam dan hutan lindung tetapi ada aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

“Saya berharap terkait hal ini menjadi bahan diskusi untuk dicari formula yang tepat untuk penanganan persoalan ini, karena untuk mengatasi persoalan ini Pemprov tidak berdaya karena semua kewenangan itu ada di pusat,” harap Wagub.

Ia kemudian mengungkapkan dalam pertemuannya dan Gubernur Papua Barat bersama Mentri ESDM di Jakarta pekan lalu juga telah menyampaikan persoalan tersebut termasuk pemanfaatan SDA.

“SDA kita ada tapi masuk dalam kawasan lindung, tapi realita pemanfaatan itu terjadi dengan tidak bisa dikontrol. Sehingga kami titip ini kiranya menjadi perhatian Komite II DPD RI untuk ditindaklanjuti,” harapnya lagi.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta