Kab ManokwariPapua BaratPolitik

Soal Jabatan Wakil Ketua I DPRD Manokwari, Norman Mengaku Siap Laksanakan Rekomendasi Partai

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Salah satu anggota DPRD Manokwari, Norman Tambunan, yang mendapat mandat Partai Golkar, untuk menduduki kursi Wakil Ketua I, menyatakan siap melaksanakan tugas partai.

Meski penunjukannya, masih menjadi polemik, serta adanya rekomendasi MRP Papua Barat, yang meminta agar Partai Golkar dapat memberikan mandat kepada Orang Asli Papua untuk duduk dikursi tersebut.

“Saya tidak akan mundur dari posisi itu. Hanya partai yang berhak memutuskan jadi wakil atau tidak dan saya duduk sebagai anggota dewan ini pengabdian bukan untuk mencari jabatan,” ujarnya, saat ditemui Kamis (3/9/2019).

Norman menuturkan ada 4 perwakilan Partai Golkar di DPRD Manokwari, yang sejak awal telah memiliki komitmen untuk mendukung siapa saja yang mendapatkan posisi wakil ketua, dan akan saling menopang satu sama lain.

Selain itu, Norman mengaku dia juga didesak oleh para pendukungnya agar tidak mundur dari posisi tersebut.

“Saya sudah ketemu dengan pendukung yang 80 persen merupakan Orang asli Papua. Mereka meminta agar saya tidak mundur. Kalau ada yang tidak puas, silahkan sampaikan ke DPP karena ada aturan partai. Saya sebagai kader hanya taat pada partai,” terangnya.

Norman juga mengaku siap duduk bersama dengan pihak-pihak yang tidak menyetujuinya sebagai pimpinan DPRD Manokwari. Ini juga untuk tetap menjaga keharmonisan sesama kader Golkar.

Ditanya soal adanya rekomendasi MRP Papua Barat yang meminta agar partai Golkar dapat memberikan mandat kepada pimpinan DPRD Orang asli Papua, politisi muda itu tidak terpengaruh. Baginya Golkar merupakan partai nasional yang memiliki AD/ART tersendiri.

“Kenapa rekomendasi itu hanya di DPRD Manokwari. Padahal kabupaten lain di Papua Barat, ada juga yang seperti itu,” terang Norman.

“Saya melihat rekomendasi ini hanya bersifat saran dan masukan bukan keputusan. Yang bisa membuat saya mundur hanya putusan partai,” tutup Norman.(tik)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta