Polda Tangkap 1 Pemodal Kasus Penambangan Emas Ilegal Wasirawi, 1 Masih DPO

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat telah berhasil mengungkap 1 tersangka Berinisial O Pemodal praktek penambangan Ilegal (PETI) Wasirawi Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Sementara Pemodal BCL masih dalam DPO (daftar pencarian orang) Krimsus Polda Papua Barat. Satu pemodal yang telah diungkap tersebut masuk dalam daftar 31 tersangka penambangan emas ilegal yang hasil penyidikan sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada 14 Juni 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol Roimylus Tamtelahitu, melalui konferensi Persnya, Pada Rabu (16/6/2022).
Terkait praktek penambangan emas tersebut dikatakan Roimylus bahwa diklasifikasikan dalam 3 kelompok. Yaitu kelompok penambangan yang menggunakan alat berat tersangka O yang telah diungkap Polda Papua barat.
Pemodal O tersebut merupakan pemodal yang mendatangkan semua pekerja penambangan emas itu dari wilayah Provinsi Jambi. Serta klasifikasi kelompok penambang emas tradisional.
“Saya tegaskan bahwa kita tidak pandang bulu, siapapun yang bermain dibalik praktek Penambangan emas tanpa ijin termasuk pemodal tetap kita tindak tegas,”tegas Roimylus
Dalam proses penegakan hukum terhadap 31 tersangka penambangan tersebut akan tetap dikawal Polda Papua Barat.
Untuk itu ia berharap kepada seluruh pihak bahkan elemen masyarakat yang jika melihat atau mengetahui pelaku penambangan ilegal di wilayah Wasirawi kiranya dapat diinfokan ke Polda Papua Barat, untuk ditindak lanjuti.
“Jika ada masyarakat yang melihat langsung masih adanya pelaku yang melakukan aktivitas di lokasi tambang atau alat berat berupa ekskavator saya sangat berharap kerja samanya untuk melaporkan kepada kami, sehingga kami tindak lanjuti,”harap Roimyulus
Memang diakui, dalam proses untuk mengungkap siapa saja pelaku PETI ini Pihaknya terkendala dengan Medan yang cukup sulit bahkan sangat luas baik di Wasirawi maupun Testega Kabupaten Pegunungan arfak.
Isu penambangan emas Ilegal di pegaf maupun Wasirawi Roimylus menuturkan juga dibahas dalam rakernis di Bali dan tentu sebagai tindak lanjut tetap akan menjadi perhatian serius Polda Papua barat.
Sejak 2015 lebih lanjut Dirkrimsus bahwa Polda bisa dikatakan berhasil dalam mengungkap kasus serupa, bahkan di tahun 2022 ini berhasil mengungkap puluhan tersangka penambangan emas ilegal beserta barang bukti berupa ekskavator. Dan jumlah 31 tersangka tersebut kemungkinan paling banyak di tahun ini.
Yang namanya aktivitas tanpa ijin termasuk penambangan emas adalah perbuatan melawan hukum , siapapun yang melakukan praktek akan ditindak tegas.
Dikatakan Roimylus Pertambangan harus ditempatkan pada porsi yang benar artinya jika memang itu kawasan konservasi tidak boleh ada praktek apapun.
“Dalam situasi pandemi covid-19 tentu kita ingin menjaga situasi Papua barat tetap aman. Kami tidak menginginkan ada penilaian bahwa tindakan yang dilakukan oleh kepolisian adalah kontra produktif. Yang jelas apa yang dilakukan adalah proporsional dan profesional,”ketus Roimyulus.(jp/adv)