Hukum & KriminalKab ManokwariKejaksaan Tinggi PBProvinsi Papua Barat

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Manokwari dan Kejari Teken MoU

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berlandaskan kepastian Hukum, Pemerintah Manokwari bersama Kejari melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, S.IP., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, di Ruang Rapat Kantor Bupati Manokwari, Senin (29/6/2026).

Bupati Hermus Indou mengatakan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan, program pembangunan, maupun pengelolaan aset daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, sebagai penyelenggara pemerintahan, Pemkab Manokwari memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan pemerintahan yang profesional, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Sebagai institusi negara, kami berkomitmen menjaga marwah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kerja sama ini diharapkan mampu mewujudkan tujuan hukum, yaitu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari,” ujar Hermus.

Hermus menjelaskan, terdapat tiga alasan utama yang melatarbelakangi kerja sama tersebut.

Pertama, pendampingan terhadap program-program strategis daerah. Sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat, Manokwari saat ini tengah mempercepat pembangunan di berbagai sektor. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan pendampingan hukum agar setiap tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai koridor hukum serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Kedua, penyelamatan aset milik daerah. Hermus mengungkapkan masih terdapat sejumlah aset pemerintah yang hingga kini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, baik mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun ASN yang masih aktif. Melalui kerja sama dengan Kejari, pemerintah berharap proses penertiban dan pemulihan aset dapat dilakukan secara efektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Aset daerah merupakan aset negara sekaligus milik masyarakat yang harus dijaga. Kami yang memimpin saat ini hanya menerima mandat untuk mengelolanya. Karena itu, aset tersebut harus diselamatkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” tegasnya.

Ketiga, penguatan advokasi dan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah. 

Menurut Hermus, keberadaan Kejari sangat dibutuhkan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), maupun tindakan hukum lainnya apabila pemerintah daerah menghadapi sengketa atau gugatan atas kebijakan yang diambil.

Dengan adanya pendampingan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan roda pemerintahan tanpa mengabaikan aspek kepatuhan terhadap hukum.

Hermus berharap penandatanganan MoU tersebut tidak berhenti sebagai seremoni administratif semata, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata melalui sinergi yang berkelanjutan antara Pemkab Manokwari dan Kejari Manokwari.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Manokwari dapat memberikan pendampingan secara maksimal sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian dan rasa aman dalam melaksanakan program pembangunan, namun tetap berada dalam koridor hukum yang benar. 

Dengan demikian, seluruh kebijakan yang diambil benar-benar bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manokwari,” pungkasnya.(jp/alb). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta