-1.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Michael Wattimena Bertemu Panitia, Bahas Kesiapan Pelaksana Musprov KADIN Papua Barat

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum KADIN Papua Barat Michael Wattimena bertemu Panitia pelaksana Musprov KADIN Papua Barat.

Pertemuan itu digelar dalam rangka membahas persiapan pelaksanaan Musprov KADIN Papua Barat yang rencana akan digelar pada awal Juni 2024 mendatang.

Turut hadir Direktur Eksekutif KADIN Papua Barat Ester Karesina dan 6 ketua KADIN Se Papua Barat mines ketua KADIN Kabupaten Kaimana. Pertemuan terbatas yang digelar di Mansinam Beach pada Rabu (1/5/2024) itu berlangsung alot.

Michael Wattimena mengatakan, kehadirannya di Papua Barat dalam rangka mengecek persiapan pelaksanaan musyawarah provinsi (Musprov) KADIN Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Jamuan makan siang bersama Pjs Ketum KADIN Papua Barat Michael Wattimena dengan Panitia Pelaksana Musprov KADIN serta 6 ketua KADIN Se Papua Barat.

Menurut Wattimena hal Ini menjadi penting karena KADIN Indonesia adalah salah satu organisasi yang dibentuk melalui UU. Dibentuk melalui UU Nomor 1 tahun 1987.

“Hari ini kami ingin menyampaikan kepada para kandidat yang ingin maju sebagai calon ketua Umum KADIN Papua Barat dan Papua Barat Daya bahwa tanggal 1 mey hingga 1 Juni adalah waktu pendaftaran ketua umum KADIN Provinsi PB dan PBD. Pendaftaran sudah dimulai,”kata mantan Anggota DPR RI Dapil Papua Barat 2 periode ini.

Ia berharap para pelaku ekonomi, enterpreuner pengusaha akan ikut dalam kontestasi pemilihan ketua umum KADIN di dua Provinsi ini.

“Semoga kehadiran ini solid menyongsong pelaksana musprov antara tanggal 2 dan 10 Juni 2024,”sebut Michael

Terkait kesepakatan waktu musprov lebih lanjut Wattimena bahwa akan dikomunikasikan kepada ketua umum KADIN Indonesia Arsan Rasyid untuk kesediaan beliau hadir dalam pembukaan musprov di 2 Provinsi tersebut.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta