HeadlineHukum & KriminalPapua BaratPolda Papua BaratProvinsi Papua Barat

Polda Papua Barat Ungkap 41 Kasus Curat, Curas dan Curanmor, Ringkus 39 Tersangka

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) , Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) selama periode 1 Januari hingga 26 Juni 2026.

Foto Dirkrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman Napitupulu didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Gadug Kurniawan dan Penyidik Subdit III Jatanras Ridho Hermansyah dalam konferensi pers pengungkapan kasus 3C sabtu (27/6/2026).

Dari pengungkapan itu, sebanyak 39 tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polda Papua Barat dan Polres di wilayah hukumnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Hesman Napitupulu menjelaskan bahwa dari total 41 perkara yang ditangani, sebanyak 31 kasus masih dalam tahap penyidikan, tiga kasus telah dinyatakan lengkap (P-21), enam kasus telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, sementara satu perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja seluruh jajaran Polda Papua Barat dalam menindak berbagai tindak pidana 3C yang meresahkan masyarakat,”kata Napitupulu.

Ia merincikan, kasus tersebut berasal dari Polres Manokwari sebanyak delapan kasus dengan lima tersangka, Polres Kaimana tiga kasus dengan tiga tersangka, Polres Fakfak empat kasus dengan enam tersangka, Polres Teluk Bintuni 12 kasus dengan sembilan tersangka, serta Polres Teluk Wondama lima kasus dengan lima tersangka.

Kombes Pol. Hesman Napitupulu juga memaparkan sembilan laporan polisi yang menjadi perhatian, di antaranya kasus curanmor di Reremi dengan tersangka AT yang diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda CRF warna hitam.

Kemudian, kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Baru dengan barang bukti pakaian dan topi yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, serta kasus pencurian telepon genggam di Amban yang juga telah memasuki tahap pelimpahan.

Selanjutnya, kasus pencurian perangkat PlayStation di Sowi dengan tersangka BDO yang masih dalam proses penyidikan, kasus curanmor di Reremi dengan tersangka AO yang menggunakan modus kunci T, serta kasus pencurian speaker merek Tonis yang melibatkan pelaku residivis di bawah umur dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Polda Papua Barat juga menangani kasus pencurian uang di Kampung Wamesa yang masih dalam proses penyidikan, kasus curanmor di kawasan Prafi/SP dengan tersangka RY, serta kasus pencurian dengan kekerasan di Apotek Andai Farma, di mana tersangka HM diduga membawa kabur uang tunai sebesar Rp4 juta.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan melakukan pemantauan terhadap para pelaku kejahatan, khususnya residivis yang berpotensi kembali melakukan aksi kriminal di wilayah Papua Barat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan melalui layanan darurat Polri di nomor 110,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Gadug Kurniawan, mengatakan penyampaian data tersebut merupakan bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat terkait penanganan kasus kriminal yang menjadi perhatian publik.

“Hari ini Pak Direktur menyampaikan hasil pengungkapan kasus. Secara keseluruhan terdapat 41 kasus dengan 39 tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran Polda Papua Barat selama semester pertama tahun 2026,” tandasnya.(jp/alb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta