HeadlineHukum & KriminalPolda Papua Barat

Dalam 6 Bulan Polda Papua Barat Amankan 24 Tersangka Narkoba, Sita 4,6 Kilogram Ganja

Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 171,76 gram dan ganja kering sebanyak 4,6 kilogram.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., mengatakan dari 20 kasus yang ditangani, sembilan di antaranya merupakan kasus peredaran sabu, sedangkan 11 kasus lainnya merupakan peredaran ganja.

Selama enam bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 171,76 gram dan ganja kering sebanyak 4.615,95 gram atau sekitar 4,6 kilogram, serta satu pohon ganja hidup dan empat pohon ganja mati.

“Untuk kasus ganja, pasokannya berasal dari Jayapura. Dugaan jaringan yang terhubung dengan Papua Nugini (PNG) masih terus kami kembangkan. Juga dari Lapas Kendari masih kami kembangkan” ujar Japerson dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan, peredaran narkotika ke wilayah Papua Barat umumnya memanfaatkan jalur transportasi laut maupun pengiriman melalui jasa ekspedisi.

“Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai melalui kapal laut hingga pengiriman menggunakan jasa titipan seperti JNT,” jelasnya.

Selain melakukan penegakan hukum, Ditresnarkoba Polda Papua Barat juga terus menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba yang menyasar kalangan mahasiswa maupun masyarakat umum.

“Dalam penanganan perkara, tiga kasus telah memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, 14 kasus berada pada Tahap I, sedangkan enam kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Adapun tersangka yang perkaranya telah memasuki Tahap II yakni OD (34) dengan barang bukti sabu seberat 0,84 gram, AA (37) dengan sabu 30,91 gram, serta NS (28) dengan barang bukti ganja seberat 702 gram.

Sementara perkara yang telah memasuki Tahap I melibatkan YZ (40) dengan barang bukti ganja 493,87 gram. Kemudian RS (36) dan VT (46) dengan barang bukti sabu 9,49 gram.

Selanjutnya MBA (30), MM (24), dan AMA (25) dengan barang bukti sabu 0,11 gram.
Berikutnya YW (27) diamankan dengan sabu 0,39 gram, RRDP (34) dengan sabu 6,83 gram, EAS (25) dengan ganja 118,17 gram, YAN (21) dengan ganja 340,82 gram, serta YPO (27) yang kedapatan membawa ganja seberat 1.301,86 gram.

Selain itu, RONF (22) dan ST (22) diamankan dengan barang bukti satu pohon ganja hidup dan empat pohon ganja mati. Selanjutnya MN (24) dengan ganja 344,64 gram, serta JW (24) dengan ganja 338,25 gram.

Kemudian perkara yang masih dalam proses penyidikan melibatkan AKM (23) dengan ganja 240,33 gram, RGL (24) dengan ganja 493,43 gram, S (52) dengan sabu 21,19 gram, RFD (20) dengan ganja 242,58 gram, S (46) dengan sabu 0,77 gram, serta AT (36) dengan sabu 101,17 gram.

“Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana saat ini mereka tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Gadug Kurniawan menambahkan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Papua Barat dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Papua Barat.

“Sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba melalui langkah penindakan dan pencegahan secara berkelanjutan,” tutupnya.(jp/alb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta