Pemprov PB

Sekda Papua Barat Perintahkan OPD Segera Lengkapi Administrasi Teknis DPA

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi teknis Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penegasan tersebut disampaikan Ali Baham Temongmere saat memimpin apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Senin (9/02/2026).

Sekda menjelaskan bahwa Gubernur Papua Barat telah secara resmi menyerahkan DPA kepada seluruh pimpinan OPD, sehingga tahapan selanjutnya yang wajib dilakukan adalah melengkapi seluruh administrasi teknis agar proses pelaksanaan anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Karena DPA sudah diserahkan secara formal, saya minta kepada seluruh pimpinan OPD agar segera melengkapi administrasi teknisnya, sehingga pelaksanaan anggaran tahun 2026 bisa berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ali Baham.

Ia menekankan bahwa kelengkapan administrasi merupakan bagian dari prosedur tetap yang sudah dipahami oleh seluruh aparatur, khususnya para pejabat pengelola keuangan, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara.

Menurutnya, kepatuhan terhadap mekanisme administrasi keuangan menjadi kunci utama dalam mendukung kelancaran program dan kegiatan pembangunan daerah sepanjang tahun anggaran berjalan.

“Ini bukan hal baru. Kita semua sudah terbiasa dan memahami tanggung jawab masing-masing. Karena itu, saya minta agar seluruh proses administrasi dipersiapkan dengan baik sejak awal,” ujarnya.

Ali Baham berharap dengan kesiapan administrasi yang optimal, pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. (jp/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta