PARJAL: Denominasi Agama Harus Tunduk Pada Aturan Seleksi MRPB

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ketua DPD Parlemen Jalanan Papua Barat Ronal Mambieuw meminta agar masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Komjen Pol ( Purn) Drs Paulus Waterpauw M.,Si untuk merevisi peraturan tentang rekrutmen pemilihan anggota MRPB.
“Semua harus sesuai peraturan yang berlaku, tetapi Pj Gubernur memiliki peran dan kewenangan dalam rekrutmen anggota MRPB,” kata Mambieuw, Sabtu (1/04/2023).
Menurutnya, Rekrutmen anggota MRPB perwakilan agama telah dibagi secara merata dan sesuai kuota dan jumlah Orang Asli Papua.
” Kuota yang telah ditentukan sesuai dengan aturan yang dihitung berdasarkan jumlah OAP yang ada didalamnya, maka kita harus tunduk pada aturan tersebut,” tegas dia.
Dikhawatirkan dengan permintaan kuota melebih aturan bisa menjadi pemecah belah kerukunan antar umat beragama di wilayah Papua Barat.
” Secara spesifik bidang keagamaan terus didiskusikan tidak bisa hanya dilihat berdasarkan suku, namun hal tersebut tidak boleh menjadi faktor perpecahan Religi,” harap dia.
Ronal juga menegaskan untuk keanggotan MRPB dari unsur adat dan perempuan tidak dapat diganggu gugat karena telah dibagi pada wilayah masing-masing.
” Harapan kedepannya agar Anggota Majelis Rakyat Papua Barat periode 2023 – 2028 dapat memberikan perubahan serta mengerti akan Kultur masyarakat adat Papua,”tandas dia..