MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Satu unit kapal bermuatan 12 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis High Speed Diesel (HSD) diduga ilegal diamankan Polair Polda, Papua Barat di perairan Sorong, Rabu (8/5/2019) lalu.
Kapal berbendera Indonesia, dengan nama, KM. Jaya Samudera 15 GT. 21 NO. 754/Bc, ditangkap, pada saat KP. Gelatik – 5016, melaksanakan patroli rutin di Perairan Papua Barat, sekitar 1 mil sebelah utara Tanjung Kamyolo.
“Kapal dari Sorong ke Kais (Sorong Selatan). Setelah diperiksa tidak memiliki dokumen atau bodong, termasuk Nahkoda tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK),” jelas Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Kamis (9/5/2019).
Mathias menyatakan, berdasarkan pengakuan Nahkoda, kapal tersebut merupakan bantuan dari Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan yang diperuntukkan bagi nelayan.
Patut diduga telah terjadi tindak pidana pelayaran yang melanggar pasal 323 ayat 1 jo pasal 219 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2008, dan tindak pidana Migas pasal 53 huruf b, UU RI No. 22 Tahun 2001.
“Petugas juga mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial H (44), Y (30) dan F (35), selaku pemilik BBM,” terang Mathias.
Barang bukti, yang disita, satu unit Kapal KM. Jaya Samudera 15 GT. 21 NO. 754/Bc, 1 buah selang 15 meter, 1 unit mesin Alkon merk Kumba, BBM jenis HSD 12.000 liter (12 ton) dan 3 buah HP.
“Kapal sudah diamankan di Ditpolairud 9Polda Papua Barat, guna proses lebih lanjut, ” tutup Mathias.(red)