Kab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaPemprov PB

Gubernur Urai Capaian Urusan Wajib di Sejumlah Bidang pada LKPJ 2025

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, memaparkan capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Dalam pemaparannya, Gubernur menyoroti capaian pada urusan wajib pelayanan dasar yang mencakup sembilan bidang, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta urusan sosial.

“Capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang dapat kami sampaikan di sini adalah pada urusan wajib pelayanan dasar,” ujar Gubernur.

Ia menjelaskan, capaian pada urusan wajib lainnya, termasuk urusan pilihan dan fungsi penunjang, tidak dipaparkan secara rinci dalam forum tersebut karena keterbatasan waktu, namun telah dituangkan dalam dokumen LKPJ secara lengkap.

Bidang Pendidikan dan Kesehatan
Pada sektor pendidikan, partisipasi anak usia 16–18 tahun dalam pendidikan menengah tercatat sebanyak 540 orang dari total 35.065 anak atau sebesar 1,54 persen.

Sementara itu, partisipasi anak penyandang disabilitas usia 4–18 tahun dalam pendidikan khusus mencapai 71 dari total 246 anak atau sebesar 28,86 persen.

Di sektor kesehatan, rasio daya tampung rumah sakit rujukan tercatat sebesar 1.181 tempat tidur dari total populasi 588.491 jiwa atau 2,02 persen.

Adapun pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak krisis kesehatan akibat bencana mencapai target penuh, yakni 1.000 orang atau 100 persen dari total sasaran.

Bidang Sosial dan Ketertiban Umum
Pada sektor sosial, persentase penyandang disabilitas terlantar yang mendapatkan layanan dasar di dalam panti tercatat 655 orang dari total 7.501 orang atau 8,73 persen.

Sementara itu, anak terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti mencapai 317 dari total 3.644 anak atau sebesar 8,70 persen.

Di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, seluruh laporan pelanggaran yang masuk berhasil ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dengan capaian 100 persen dari dua laporan yang diterima.

Infrastruktur: Jalan dan Irigasi
Pada sektor pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), kondisi irigasi kewenangan provinsi yang dalam kategori baik mencapai 3.000 hektare dari total 4.200 hektare atau 71,43 persen.

Sementara tingkat kemantapan jalan provinsi (kondisi baik dan sedang) tercatat sepanjang 639,368 kilometer dari total 1.531,084 kilometer atau sebesar 41,76 persen.

Kebijakan Strategis Daerah
Gubernur juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan sebanyak 27 regulasi strategis yang terdiri dari Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

Pelaksanaan Tugas Pembantuan
Terkait pelaksanaan tugas pembantuan (TP), Gubernur menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melalui asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

“Tugas pembantuan merupakan bentuk penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah atau dari provinsi kepada kabupaten, yang disertai dengan pembiayaan, sarana prasarana, serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Papua Barat menerima alokasi anggaran tugas pembantuan sebesar Rp26,36 miliar dan terealisasi sebesar Rp21,04 miliar atau 79,08 persen.

Pelaksanaan tugas pembantuan tersebut dilakukan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain:

1. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan realisasi 96 persen
2. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar 51 persen
3. Dinas PUPR sebesar 93 persen
5. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi sebesar 99 persen.

Sementara itu, pelaksanaan di tingkat kabupaten menunjukkan capaian bervariasi, di mana Kabupaten Manokwari dan Manokwari Selatan mencapai realisasi 100 persen, sedangkan di Kabupaten Teluk Wondama belum dapat dilaksanakan.

Gubernur menegaskan bahwa tugas pembantuan bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mempercepat pembangunan daerah.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta