DPRP Papua Barat Bentuk Pansus untuk Dalami Dokumen LKPJ Gubernur 2025
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat bergerak cepat dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti penyerahan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.
Pembentukan Pansus tersebut dilakukan setelah DPRP Papua Barat menerima dokumen LKPJ dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (15/4/2026) di Ballroom Aston Niu Manokwari.
Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun, kepada wartawan menyampaikan bahwa pembentukan Pansus merupakan langkah resmi lembaga legislatif untuk melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap dokumen pertanggungjawaban kepala daerah tersebut.
“DPRP Papua Barat telah membentuk Panitia Khusus untuk membahas LKPJ Gubernur. Ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan dokumen dalam sidang paripurna,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah penyerahan dokumen, sidang paripurna sempat diskors guna memberikan ruang bagi anggota dewan melakukan pembahasan awal, termasuk menyusun struktur dan komposisi keanggotaan Pansus.
Menurutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan pendalaman terhadap LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah.
Sebagai langkah awal, pimpinan DPRP telah menggelar rapat internal bersama fraksi-fraksi untuk menetapkan susunan keanggotaan Pansus. Setiap fraksi, kata dia, telah mengirimkan perwakilannya secara proporsional.
“Total terdapat sekitar 21 anggota dewan yang tergabung dalam Panitia Khusus ini. Mereka akan bekerja secara intensif selama 30 hari untuk mendalami isi LKPJ Gubernur,” jelasnya.
Melalui Pansus tersebut, DPRP Papua Barat diharapkan dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap capaian kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025, termasuk menilai efektivitas program dan kegiatan serta memberikan rekomendasi strategis untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.(jp/ask).













