Dinas KehutananHeadlinePemprov PB

Dorong Pengembalian Kewenangan Ke Daerah, Angelius: Muara Terakhir Revisi UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Sebagai tindak lanjutnya Komite II DPD RI akan memanggil Kementrian ESDM RI, dan melakukan komunikasi lintas Kementrian yang belum clear

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Provinsi Papua Barat mempunyai kekayaan Sumber Daya Alam (SDA)secara khusus di sektor kehutanan namun dalam pengelolaannya dibatasi oleh kewenangan Pemerintah Pusat.

Hal tersebut menjadi perhatian serius Komite II DPD RI untuk mendorong pengembalian kewenangan ke daerah dengan batasan-batasan tertentu.

Wakil Ketua II Komite II DPD RI Angelius Wake Kako S.Pd,.M.Si mengatakan berdasarkan hasil pembahasan terkait pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 1999 beserta perubahannya juga dinamika di sektor kehutanan di Papua Barat.

Sebagai tindak lanjutnya Komite II DPD RI akan memanggil Kementrian ESDM RI, dan melakukan komunikasi lintas Kementrian yang belum clear. Misalnya pembangunan yang dikerjakan pemerintah pusat terhenti karena berada di kawasan konservasi.

“Padahal pembangunan ini dilakukan untuk kepentingan umum. Dan terkadang lambannya relmendasi dari balai konservasi Kementrian kehutanan RI,” kata Angelius, Kamis (8/5/2025).

Dan langkah paling akhir adalah revisi UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan karena UU tersebut dinilai sudah cukup lama yang sudah tak sesuai dengan tuntutan zaman saat ini.

“UU tersebut sudah hampir 30 tahun ya, sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman saat ini. Maka Revisi UU itu adalah muara terakhir, “ujarnya

“Yang bisa kita serap dalam pertemuan dengan pemprov hari ini yaitu In harmonisasi lintas Kementrian dalam kerja kerja pembangunan seperti jalan misalnya ya. Adanya pertambangan ilegal di wilayah pegunungan Arfak, Wasirawi dan Kaimana yang tentu berdampak pada sektor Kehutanan juga,”bebernya

Untuk itu, ia menganggap penting DPD RI sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah untuk mendorong penguatan dan keterlibatan masyarakat adat.

“Penguatan dan keterlibatan masyarakat ini sepertinya belum nampak, sebagai daerah Otonomi Khusus maka UU Otsus itu harus juga di prioritaskan dalam hal ini, tidak hanya UU pemerintah,”tuturnya

Menurut senator asal NTT ini, setelah UU tersebut direvisi melalui cipta kerja banyak kewenangan dilucuti.

“Nah kita ingin kembalikan kewenangan itu ke daerah sehingga daerah punya power, kenapa? karena daerah yang akan bertanggung jawab ketika timbul masalah misalnya bencana banjir dan lainnya sehingga kewenangan itu harus dikembalikan ke daerah. Jangan semua kewenangan diambil Pusat,” cetusnya

“Hari ini kita ngomong otonomi daerah dalam tanda petik stengah hati tidak jelas apalagi Papua otonomi khusus ya. Harus ada kekhususan,” imbuhnya.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta