Di Tahun 2019, Nikah Siri Tertinggi di Teluk Bintuni

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Fenomena nikah siri atau kerap diistilahkan dengan nikah di bawah tangan masih marak di Kabupaten Teluk Bintuni.
Salah satu petunjuknya bisa dilihat di Pengadilan Agama (PA), Manokwari, selama tahun 2019 tercatat ada 142 perkara.
Hakim/Humas Pengadilan Agama Manokwari Hasan Ashari SHI, mengatakan nikah sirih di Kabupaten Teluk Bintuni, kebanyakan diwilayah Sumuri dan Babo. Bahkan nikah sirih ini hingga memiliki keturunan (anak), tetapi kesulitan untuk memperoleh akta kelahiran.
“Untuk mendapatkan status anak bagi pasangan nikah sirih, PA bekerjasama dengan Disdukcapil Teluk Bintuni untuk mendapatkan ketetapan secara hukum. PA mengesahkan mereka yang nikah sirih, kemudian Disdukcapil menerbitkan akte kelahiran dan buku nikah,” jelasnya.
Untuk itu, dia menyarankan masyarakat, khususnya para perempuan dapat menghindari pernikahan siri, karena akan kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anaknya, bilamana suami tersebut pergi meninggalkan sang istri.(me)