Provinsi Papua Barat

Pasca Penyerangan Pos Koramil Kisor, Maybrat, Pangdam Perintahkan TNI Kejar Pelaku Penyerangan

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Pasca aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh kelompok separatisme yang menewaskan 4 Anggota TNI, 2 luka berat akibat sabetan parang dan 5 orang lainnya selamat dan dalam keadaan aman. Penyerangan yang menyasar Pos Koramil, Kampung Kisor, Distrik Aifat Utara, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, pada Kamis dini hari, pukul 04.00 WIT, (2/9/2021), justru memperkeruh suasana damai yang selama ini telah terajut antara masyarakat dan TNI.

Panglima Komando Daerah (Kodam) XVIII Kasuari, Mayjen I Nyoman Cantiasa, dengan tegas langsung meminta agar seluruh anggota terduga terorisme dikejar sampai tertangkap para pelaku yang terlibat dalam penyerangan.

“Saya selaku Panglima Kodam Kasuari meminta mereka semua harus dikejar,” ujarnya kepada awak media dalam jumpa pers di Manokwari, Kamis, 2/9/2021.

Pangdam menyatakan saat ini, anggota TNI dibantu Satuan Brimob Polda Papua Barat telah siap melakukan pengejaran dan penyisiran kepada para pelaku. Namun dia meyakinkan, kondisi keamanan di Papua Barat tetap menjadi tanggung jawab Pangdam.

“Sekalipun operasi pengejaran dilakukan namun keamanan di Maybrat dan Papua Barat tetap menjadi prioritas utama TNI,” bebernya.

Ia melanjutkan Bupati Maybrat, Bernard Sagrim telah berada di lokasi kejadian untuk menenangkan suasana dan menjamin warga tetap beraktifitas seperti biasa. Selain itu juga, jenasah anggota yang menjadi korban akan dievakuasi ke Sorong untuk selanjutnya dimakamkan secara militer.

“Saya sebagai Pangdam menjamin seluruh warga tetap tenang dan tidak perlu cemas,” bebernya.

Mantan Danjen Kopasus ini juga menambahkan, komplotan pelaku penyerangan tidak membawa senja api milik anggota. Karena itu, dia menjamin tidak ada senja api dan peluru milik TNI yang hilang dibawa kabur oleh keluarga oleh kelompok separatis yang selama ini berseberangan dengan TNI.

“Senjata api dan peluru aman, tidak ada yang hilang dan dibawa kabur pelaku,” ungkapnya.(jp/sos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta