Bawaslu ManokwariKab ManokwariPapua BaratPolitik

Bawaslu Manokwari Layangkan Surat Peringatan ke Tim Kampanye Kedua Paslon

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Manokwari, layangkan dua kali surat peringatan terhadap tim kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manokwari 2020.

Komisioner Devisi Hukum Bawaslu Kabupaten Manokwari, Nurlaila Muhammad mengatakan surat peringatan tersebut terkait penerapan protokol Kesehatan saat melakukan pertemuan terbatas.

“Kita pantau langsung kedua kandidat saat lakukan pertemuan terbatas. Ini terkait penerapan protokol kesehatan, karena sesuai PKPU No.13, setiap kegiatan dalam ruangan hanya menghadirkan 50 orang, dengan jarak satu sama lainnya 1 meter,” ucapnya.

Dia melanjutkan, pada pemantauan itu, banyak ditemui masyarakat tidak mengindahkan protokol kesehatan.

“Kemungkinan panitia sudah mengatur batas 1 meter, namun karena antusias masyarakat ingin melihat dan mendengar visi misi kandidat, sehingga tidak ada jarak satu sama lainnya,” ujarnya.

Selain itu, ditemui ada kandidat melakukan pertemuan terbatas diteras rumah dengan memasang tenda. Padahal hal itu dilarang, serta masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat menghadiri pertemuan terbatas tersebut.

“Hal-hal seperti itu yang kita lihat masih dilanggar, kedepannya kita harap tim kedua paslon harus lebih tegas, karena apa yang kita lakukan untuk menjaga masyarakat disaat Pandemi Covid-19,” ungkapnya.

“Kalau pelanggaran ini terulang lagi, Bawaslu akan memberikan peringatan tertulis ditempat, ketika satu jam tidak diindahkan, maka kita punya kewenangan berkoordinasi dengan kepolisian untuk bubarkan dan sanksinya kandidat tidak diperbolehkan lakukan kampanye yang sama selama tiga hari,” ujarnya.

Ijin Keramaian Pasangan Calon

Disisi lain, Nurlaila juga mengakui belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran ijin keramaian dari dua Paslon peserta Pilkada.

“Paslon peserta Pilkada setiap pertemuan sudah mengurus ijin keramaian di pihak kepolisian. Ketika ijin itu keluar akan disertakan waktunya. Kalau melebihi berarti melanggar,” ujarnya.

Dalam ketentuan perundang-undangan jam untuk pertemuan terbatas tidak dibatasi, namun yang dibatasi adalah rapat umum.

“Kalau pertemuan terbatas acuannya sesuai dengan jam yang disampaikan di surat ijin keramaian di kepolisian,” ucapnya.

“Pengurusan surat ijin di kepolisian ini wajib dan tebusannya kepada Bawaslu. Kalau tidak ada surat ijin keramaian, Bawaslu berhak membubarkan kegiatan paslon,” tukasnya.

Dia menambahkan bila nantinya ada pelanggaran dari surat ijin keramaian tersebut, maka paslon akan bertanggung jawab langsung dengan pihak kepolisian.(me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta