Headline

Anggaran Daerah 2025 ‘Terjun Bebas’ Pemprov Dorong Langkah Strategis Peningkatan PAD

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemprov Papua Barat mendorong langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendongkrak kenaikan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) tahun berikutnya.

Hal tersebut penting untuk dilakukan karena terjadi defisit APBD Papua Barat di t.a 2025 menjadi Rp3,5 Triliun dibanding t.a 2024 yang berada diangka 4,5 Triliun.

Untuk itu, Pj Gubernur Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk mencari solusi bersama. Ia mengakui adanya penurunan anggaran daerah akibat pemekaran wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Juga ketergantungan daerah pada transfer pusat yang masih sangat tinggi, dengan PAD yang hanya mencapai Rp300 miliar dari total anggaran tahun 2025 sebesar Rp3,5 triliun.

“Memang anggaran kita turun drastis setelah pemekaran juga kebijakan pusat pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Sementara kita bergantung pada transfer pusat dengan dan PAD kita yang hanya Rp300 miliar. Saya minta Kepala Bapenda segera melakukan rapat evaluasi untuk mencari solusi peningkatan PAD,”tegas ABT

Ia pun menekankan terkait pentingnya strategi jangka panjang untuk meningkatkan PAD Papua Barat, khususnya dalam sektor pajak kendaraan.

Ia juga menyebut bahwa dalam setahun terakhir, pemerintah telah berupaya maksimal untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah.

“Kita harus bersama-sama mencari cara untuk meningkatkan PAD. Salah satu langkahnya adalah optimalisasi pajak kendaraan. Saya berharap, ketika Gubernur dan Wakil Gubernur definitif dilantik nanti, kita sudah memiliki strategi jelas untuk peningkatan PAD 2025-2030,”bebernya.

Tentu dalam hal ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah. Dan hanya dengan kerja sama yang baik dan tepat Pemprov mampu tingkatkan kemandirian finansial di masa depan.(jp/si)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta