Ujaran Kebencian Menyebar Via Media Sosial, Bawaslu : Belum Ada Laporan Resmi

BINTUNI, JAGATPAPUA.com – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, di Pilkada 2020, Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibui (AYO), menyayangkan adanya ujaran kebencian yang disampaikan oleh Calon Petahana yang beredar di media sosial.
Ujaran kebencian tersebut beredar dalam bentuk video yang menyerang pribadi Calon Bupati Nomor urut satu, Ali Ibrahim Bauw, saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teluk Bintuni.
Dalam video berdurasi 1 Menit 44 detik itu, calon Bupati Ali Ibrahim Bauw dijatuhkan dengan tudingan kas kosong berarti otak kosong. Padahal saat menjabat Ali Ibrahim Bauw adalah bawahan dari Calon Bupati petahana Teluk Bintuni.
“Ini tentu memberikan pengaruh buruk terhadap kandidat, hoax dan ujaran kebencian juga sangat berbahaya bagi persatuan masyarakat,” kata Ketua Tim Pemenangan Partai Koalisi Edison Orocomna, saat ditemui di Sekretariat Tim Pemenangan AYO, Rabu (7/10/2020) malam.
Edison mengaku video yang menjatuhkan pasangan lain dan sudah tersebar itu perlu dilaporkan ke Bawaslu sebagai pihak pengawas pemilu.
“Hal ini tidak boleh terjadi. Ia sebagai petahana harusnya bicara pakai etika, kenapa harus menjelek pasangan lain yang waktu itu adalah bawahannya sendiri, dan kami harap kedua kandidat tidak perlu saling menjatuhkan,” ucap Edison, yang juga Ketua Partai Perindo Teluk Bintuni tersebut.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat membenarkan Tim Pemenangan Paslon AYO sudah mengambil formulir pengaduan.
“Tim sudah mengambil formulir pengaduan, Rabu kemarin. Tapi belum dikembalikan hingga pukul 15.00, Kamis tadi,” ujar Komisioner Bawaslu Papua Barat Devisi Penanganan Pelanggaran, Rionaldo Parera, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis malam.
Menurut dia, pengambilan formulir bukan berarti sudah terdaftar. Laporan pengaduan akan terdaftar bila formulir tersebut sudah dikembalikan. Selain itu, pengaduan bisa diterima sebelum melewati 7 hari paca kejadian.
Sementara, Devisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Baswalu Kabupaten Teluk Bintuni, Daniel Balubun, SH, saat ditanya soal video tersebut belum mau berkomentar.
“Kita tidak bisa berasumsi. Saya tidak mau berkomentar dulu,” ucapnya saat dihubungi wartawan via ponselnya.(red/jp)